Kamis, 24 Maret 2011

Nasionalisme Ke-Indonesia-an : Agregasi dan Akumulasi Kemuakan Atas Kolonialisme dan Imperialisme


Berbicara mengenai Indonesia kontemporer yang diwarnai dengan banyak masalah memang terkadang menjadi menjemukan. Banyak pihak-pihak yang dibuat geram oleh tingkah laku para pejabat maupun rakyat negeri ini yang tidak mencerminkan sisi ke-Indonesia-an. Mulai dari pejabat yang korup sampai konflik yang terjadi di tengah-tengah rakyat soal penciptaan perdamaian yang didasarkan pada keberagaman. Mereka seolah lupa akan jatidiri mereka (siapa mereka) dan bagaimana seharusnya mereka berbuat untuk negeri ini. Hal ini tidak lain berkaitan dengan kesadaran akan nasionalisme di masing-masing individu manusia Indonesia. Dalam tulisan akan dibahas bagaimana konsep nasionalisme muncul, sebuah konsep tentang ke-Indonesia-an. Faktor-faktor apa saja yang turut mengawal munculnya kesadaran nasionalisme di Indonesia juga akan dibahas dalam tulisan ini.

Konsep nasionalisme sering dikaitkan dengan konsep negara, artinya garis-garis batas secara politis cenderung menentukan kesadaran terhadap rasa nasionalisme (Kahin, 1995). Dalam konteks ini, Kahin lebih melihat bagaimana nasionalisme terbentuk lebih karena perasaan yang terbentuk dari individu-individu yang dipersatukan dalam sebuah lingkaran geografis-politis. Seperti saat Belanda berusaha menbentuk suatu garis batas politis yang jelas atas Indonesia, di saat itu juga Belanda menggalang orang-orang dengan berbagai bahasa dan berbagai kebudayaan ke dalam suatu kesatuan politis yang justru kemudian membuat rasa kesadaran akan sebuah kelompok mulai muncul. Singkatnya, Belanda justru memunculkan agregasi patriotisme dari masyarakat setempat yang terokupasi oleh Belanda pada saat itu, patriotisme yang muncul karena kekecewaan dan ketidakpuasan akibat kontak dengan penguasa asing.

Ada beberapa faktor penting yang menjadi dasar munculnya integrasi nasionalisme Indonesia yang salah satu elemen pentingnya adalah tingginya derajat homogenitas Islam di Indonesia (Kahin, 1995). Heterogenitas masyarakat Indonesia pada saat dipersatukan oleh Belanda itu menjadi netral ketika mereka menemukan sebuah kesamaan akan agama yang sifatnya universal. Agama Islam tidak hanya merupakan ikatan biasa namun telah menjadi sebuah simbol kelompok dalam melawan pengganggu dan penindas suatu agama yang berbeda. Terlebih lagi agama Islam dijadikan untuk memperkuat paradoks ketika para bangsawan pribumi berjuang menangkal kedatangan Portugis dengan cara memeluk Islam sebagai upaya politis melawan Portugis yang memiliki agenda kristenisasi disamping kolonialisasi. Faktor integrasi Indonesia yang juga esensial adalah perkembangan bahasa Melayu Pasar sebagai bahasa kesatuan pada saat itu yang kemudian menjadi bahasa nasional (Kahin, 1995). Bahasa ini memasuki setiap sendi kehidupan masyarakat pada jaman itu dan digunakan dalam membantu penyebaran agama Islam yang mematahkan kecenderungan oran Indonesia memiliki nasionalisme yang picik.

Adanya anggapan seperti pendapat Colijn bahwa faktor integrasi nasionalisme Indonesia yang lain adalah akibat dari adanya Volksraad yang menjadi pemersatu masyarakat dalam sebuah relasi yang lebih meyakinkan. Kahin justru melihat ada paradoks ketika Volksraad dinilai penting dalam menumbuhkan nasionalisme Indonesia karena signifikansi Volksraad relatif kecil. Volksraad adalah Majelis Rakyat bentukan Belanda yang hanya berposisi sebagai pemberi nasehat pada pemerintahan kolonial. Pada tahun 1927 Volksraad diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang secara bersama-sama dengan Gubernur Jenderal. Kewenangan Volksraad menjadi tidak berarti karena Gubernur Jenderal memiliki hak veto. Intinya, Volksraad bukanlah sebuah lembaga yang dirancang untuk membentuk hubungan antara pemimpin nasionalis dan masyarakat guna menggalang nasionalism (Kahin, 1995).

Faktor penting lain yang juga menjadi kekuatan fundamental pemersatu nasionalisme adalah kemuakan buruh tani terhadap pemerintahan Belanda yang memposisikan buruh tani secara subordinatif dan eksploitatif (Kahin, 1995). Di tengah-tengah posisi kaum buruh tani yang tidak sadar atas posisinya yang direndahkan oleh kekuasaan Belanda, ada kaum elite pribumi atau yang lebih dikenal sebagai kaum bangsawan. Kaum bangsawan dijadikan alat bagi Belanda untuk menancapkan akar hisapnya pada Indonesia melalui mekanisme tanam paksa yang dikembangkan. Kaum bangsawan diberikan posisi-posisi menggiurkan oleh Belanda dalam mengelola tanam paksa secara struktural. Keadaan menjadi berbalik ketika tanam paksa dihapuskan dan makin banyaknya pegawai Belanda dalam pamong praja. Hal ini menyadarkan masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah buruh tani bahwa sebenarnya Belanda sudah sangat mensubordinasi mereka di segala bidang. Dampak dari hal ini termanifestasi dengan munculnya berbagai aksi protes dari kaum tani seperti yang pernah dicetuskan oleh Samin pada tahun 1980 yang kemudian dikenal sebagai pergerakan kaum tani yang sukses. Semangat dari pergerakan ini adalah adanya keinginan untuk terbebas dari belenggu Belanda secara ekonomi maupun, kemuakan akan sikap Belanda yang eksplotatif hinggi mengintevensi setiap lapis kehidupan. Pengejawantahan penderitaan yang berujung pada kemuakan kaum tani ini kemudian menjadi stimulus bagi nasionalisme, hanya tinggal menunggu sosok elit pemimpin yang muncul saja.

Rasa kekecewaan ternyata tidak hanya dirasakan oleh kaum tani, melainkan juga dirasakan oleh kaum terpelajar dan bahkan juga para pegawai pemerintah untuk Belanda pada saat itu. Munculnya kaum dan golongan terpelajar dapat dikatakan sebagai blunder yang dilakukan oleh Belanda dalam menghadapi Pan-Islamisme yang menyebar di Indonesia (Kahin, 1995). Untuk menangkal penyebaran Islam, perlu diberikan pengaruh-pengaruh barat kepada penduduk Indonesia melalui pendidikan-pendidikan Barat. Di kalangan penduduk yang mayoritas Islam sendiri justru menerima uluran bantuan pendidikan Belanda karena beranggapan bahwa ilmu pengetahuan Barat dirasa perlu dalam mempertahankan dan memperkuat posisi Islam. Justru dengan diterimanya ilmu pengetahuan dari Barat, pikiran masyarakat Indonesia menjadi terbuka akibat diterimanya ide-ide mengenai sosial dan ekonomi seperti Lenin-Marxisme dan Liberal-Kapitalisme. Hal ini membuka mata golongan terpelajar bahwa perlu ada pemerataan ekonomi dan penyediaan kesempatan yang sama bagi penduduk Indonesia terutama kaum tani untuk mencapai keadaan yang lebih baik. Kondisi ini menyadarkan mereka betapa tertindasnya bangsa Indonesia dan membangkitkan semangat mereka untuk menyudahi atau setidaknya melawan penderitaan akibat eksplotasi Belanda tersebut. Kondisi yang sama juga dirasakan oleh kaum pekerja yang bekerja di pemerintahan kolonial Belanda dimana mereka terdiskriminasi secara struktur dan diposisikan secara rendah oleh pemerintahan Belanda. Keadaan yang telah berlangsung lama ini tergagreasi menjadi sebuah kemuakan universal yang dirasakan oleh mayoritas penduduk Indonesia yang kemudian menjadi salah satu faktor pemerkuat nasionalisme untuk melenyapkan kolonialisasi dan imperialisasi Belanda.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan menurut pandangan Kahin bahwa awal dari kemunculan rasa kesadaran kelompok dan satu bangsa hingga berlanjut menjadi sebuah nasionalisme adalah karena adanya homogenitas agama Islam dan penggunaan bahasa Melayu Pasar yang dipakai secara universal bagi semua kalangan. Faktor stimulus ini kemudian didukung oleh faktor-faktor pendukung dan penguat nasionalisme yang lain yaitu semangat untuk menyudahi penderitaan akibat kolonialisme dan imperialisme Belanda sebagai akibat dari agregasi dan akumulasi kemuakan semua kalangan masyarakat di Indonesia seteleh tersubordinasi dan tereksploitasi selama lebih dari 300 tahun.



Referensi :

Kahin, George McTuman. 1995. Timbulnya Pergerakan Kebangsaan Indonesia, dalam Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Analisis Induksi : Sebuah Pendekatan Terhadap Rezim

Rezim adalah sesuatu yang mengatur perilaku dari anggota berkaitan dengan suatu isu dan menentukan yang mana saja sesuatu yang dapat dilakukan atau tidak boleh dilakukan serta bagaimana penyelesaiannya. Ada beberapa fitur utama yang dijelaskan oleh Puchala dan Hopkins (1983) yang dapat menunjukkan fenomena rezim. Pertama, rezim merupakan sebuah fenomen atitudinal yang dicerminkan dari ketaatan anggota atau partisipannya pada prinsip-prinsip dan norma-norma yang dibentuk dari hasil kesepakatan dan konsensus antar anggotanya. Rezim besifat sangat subjektif karena akan selalu bergantung pada pandangan setiap anggotanya terhadap suatu moral yang dianggapnya benar dan kemudian disepakati bersama. Sikap-sikap yang dapat menunjukkan sebuah rezim seperti itu dapat muncul dalam suatu sistem yang interdependen berbasis pada letak geografis seperti rezim ekonomi Eropa, dapat juga muncul sebagai hal yang bersifat regional-fungsional seperti sistem penerbangan internasional, atau murni bersifat fungsional seperti regulasi internasional mengenai perdagangan obat.

Kedua, rezim internasional meliputi serangkaian prinsip atau norma yang meliputi prosedur-prosedur khusus dalam pengambilan keputusan. Norma-norma yang ada dalam rezim meliputi siapa yang berpartisipasi, kepentingan apa yang mendominasi, dan aturan apa yang digunakan untuk melindungi rezim dari dominasi aktor tertentu. Ketiga, rezim harus meliputi karakteristik dari prinsip utama yang dijunjungnya. Adanya struktur hirarkis terkadanga juga perlu diwujudkan untuk menjaga stabilitas rezim dari perubahan. Keempat, rezim memiliki aktor yang merupakan anggota didalamnya. Pemerintah dari sebuah negara merupakan aktor utama dalam sebuha rezim walaupun dalam praktiknya ada beberapa organisasi subnasional juga berpartisipasi. Kelima, rezim selalu muncul dalam setiap isu substantif dalam hubungan internasional dimana tercerminkan pola perilaku. Dimanapun dapat ditemukan keteraturan karena adanya prinsip dan norma, itulah yang dikatakan sebagai rezim.

Cara untuk mengidentifikasi sebuah rezim dapat dilakukan dengan metode induksi dengan mengintegralkan prinsip-prinsip dan norma-norma yang dapat ditemukan bukti-buktinya dari persepsi partisipan sebuah rezim dan menemukan peraturan-peraturan yang tertulis dalam piagam, perjanjian, atau kode etik (Puchala dan Hopkins, 1983). Ada empat karakteristik fundamental dalam perbandingan rezim yaitu :



1. Specific vs diffuse regimes

Rezim yang spesifik akan memiliki ruang lingkup bahasan single-issue, partisipan cenderung lebih sedikit, dan akan dapat bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama. Rezim ini juga terkadang bisa bersifat substruktur. Contohnya adalah norma-norma yang mengatur soal kedaulatan, self determination, dan non intervention policy urusan dalam negeri antar negara (Puchala dan Hopkins, 1983). Sedangkan diffuse regime lebih terkonsentrasi pada bahasan yang multi-issues, partisipan lebih banyak, dan cenderung labil atau tidak dapat bertahan lama bahkan terjadi pergantian dalam rezim. Rezim ini lebih bersifat suprastruktur. Contohnya adalah rezim balance of power merujuk pada multipolaritas yang mengatur mengenai ekspansi dan kolonialisasi pada abad ke 19 (Puchala dan Hopkins, 1983).



2. Formal vs informal regimes

Rezim yang formal dimanifestasikan dalam bentuk organisasi internasional yang terlembaga dan memiliki struktur yang jelas dan dimotori oleh birokrasi internasional. Rezim jenis ini ditopang oleh adanya dewan atau kongres, atau badan lain. sedangankan rezim informal hanya dibentuk oleh konsensus dan kesepakatan dari hasil pertemuan dari para partisipannya. Adanya konsensus sering kali didasarkan pada adanya mutual self-interest dari para partisipan yang kemudian diawasi oleh badan yang dibentuk dari hasil kesepakatan bersama. Contohnya adalah Amerika Serikat dan Uni Soviet pada masa détente yang bersepakat untuk tidak saling serang demi kebaikan bersama (Puchala dan Hopkins, 1983).



3. Evolutionary vs revolutionary change

Perubahan dalam rezim yang hanya meliputi norma-norma prosedural tanpa memberikan perubahan signifikan dalam distribusi power disebut sebagai perubahan evolusioner. Misalnya adalah perubahan norma tanpa mengubah prinsip atau bahkan merubah norma secara kontras untuk mengubah prinsip rezim secara keseluruhan. Sedangkan perubahan yang mengubah pola struktur power karena hubungan yang dijalankannya bersifat advantage-disadvantage adalah perubahan rezim yang bersifat revolusioner (Puchala dan Hopkins, 1983).







4. Distributive bias

Pada intinya, semua rezim adalah bias. Rezim berusaha menciptakan hirarki dan nilai-nilai sedangkan rezim juga menciptakan prasangka buruk. Rezim juga mencoba menegakkan nilai-nilai hasil konsensusnya namun juga berusaha menghilangkan sisanya (Puchala dan Hopkins, 1983).

Sebagai aplikasi dari metode induksi dalam mengkaji rezim, Puchala dan Hopkins (1983) mencoba membandingkan dua rezim yang ada dalam dua time line waktu yang berbeda. Keduanya juga memiliki karakteristik rezim yang berbeda pula.

1. Rezim kolonialisme

Rentang waktu antara 1870 hingga 1914 adalah saat dimana kolonialisme menjadi begitu populer bagi kolonialisme Eropa. Dari ekspansi kolonialis ini dapat ditemukan adanya rezim internasional yang mendukung keberlangsungan kolonialisme pada saat itu. Norma-norma yang ada pada rezim tersebut adalah :

• Pembagian dunia dalam dua kelas (civilized dan uncivilized). Masyakat yang beradab (civilized) digambarkan sebagai masyarakat yang menunjukkan rasa hormat, pengendalian diri, dan lebih memilik berdikusi untuk menyelesaikan masalah. Sedangkan masyarakat yang tidak beradab (uncivilized) digambarkan sebagai masyarakat yang menggunanakan kekerasan, cenderung barbar dalam menyelesaikan masalah.

• Adanya legitimasi untuk menginjeksi nilai-nilai asing pada daerah-daerah baru atau daerah kolonial.

• Legitimasi dalam pengakumulasian kepemilikan tanah oleh para bangsawan.

• Pelestarian balance of power sebagai situasi yang kondusif bagi keamanan negara-negara kolonial.

• Legitimasi neomerkantilisme dimana ekonomi digunakan untuk mendukung setiap kebijakan negara.

• Adanya prinsip non-interference terkait masalah administrasi kolonial yang disepkati oleh para kolonial.

Jika dianalisa, rezim ini lebih bersifat diffuse karena meliputi banyak isu yang dibahas dengan cukup banyak partisipan didalamnya.





2. Rezim pangan

1949 hingga 1980 adalah masa dimana rezim pangan dapat ditemukan terutama setelah perang dunia II berakhir. Munculnya Amerika Utara sebagai penyuplai utama gandum membentuk suatu norma tersendiri yang mengatur sistem produksi, distribusi, dan konsumsi tidak hanya mengenai pangan melainkan juga mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan pangan seperti teknologi hingga riset dan penemuan bibit unggul dalam pangan.

Norma-norma yang ada di dalamnya meliputi :

• Ketaatan pada pasar bebas internasional

• Penyesuaian penyerapan nasional yang didasarkan pada pasar internasinal

• Penerimaan terhadap distribusi melalu extra market channel

• Pencegahan kelaparan

• Arus bebas informasi ilmiah, dll

Rezim pangan ini lebih terlihat sebagai rezim yang spesifik karena hanya terkonsentrasi pada isu pangan saja. Dalam rezim pangan juga telah terdapat badan legal yang mengatur jalannya arus pangan dunia yaitu FAO atau WFP. (Puchala dan Hopkins, 1983).



Referensi :

Puchala, Donald J. and Raymond F. Hopkins. 1983. .International Regimes: Lessons From Inductive Analysis” dalam Stephen D. Krasner (ed), International Regimes. Ithaca and London: Cornell University Press.Page 61-92.

Rezim : Siapa Berkata Apa dan Kepada Siapa

Berbagai interpretasi akan muncul ketika setiap orang diminta untuk mendefinisikan arti dari rezim. Seperti yang pernah terpikirkan oleh Ernst B.Hass yang mendefinisikan rezim sebagai entitas yang memiliki susunan anggota dimana anggotanya harus mengelola dan membatasi adanya konflik kepentingan antar mereka karena adanya kesadaran bersama bahwa terdapat interdependensi yang kuat antar mereka yang sangat mudah memicu terjadinya konflik (Hass, pp 23). Lantas perbedaan tersebut dapat muncul karena adanya perbedaan interpretasi dari kata “konflik” dan “pengelolaan” yang bisa hadir dari berbagai sudut pandang. Hal ini menunjukkan bahwa pada awal mulanya setiap orang mungkin akan mempunyai interpretasi yang berbeda tentang apa yang dimaknai sebagai rezim. Marxis, radikalis, dan ekologis misalnya, tentu saja memiliki definisi konflik dan pengelolaan berbeda-beda

Terlepas dari setiap perbedaan interpretasi tersebut, terdapat sebuah sintesa yang mengakomodasi perbedaan itu menjadi sebuah pemahaman yang general. Rezim kemudian dideifinisikan sebagai institusi-institusi sosial yang dibuat manusia untuk mengatasi konflik dalam sebuah aturan interdependensi. Terdapat beberapa terminologi yang dapat memberikan kerancuan ketika membahas mengenai rezim. Rezim sering diidentikkan dengan order (tatanan) atau sistem. Padahal sebenarnya rezim merupakan bagian dari suatu sistem besar dimana sistem adalah suatu keseluruhan yang memuat rezim sebagai salah satu komponen didalamnya.

Rezim menjadi sesuatu yang penting untuk dipelajari karena rezim memunculkan kapasitas manusia bagaimana mereka mendefinisikan atau bahkan menyelesaikan sebuah permasalahan. Dengan demikian akan ada banyak pemikiran yang berangkat dari beragam school of thouhgt. Pada dasarnya rezim adalah entitas bentukan manusia yang terus berkembang sebagai bentuk munculnya kepentingan bersama dan rezim pun berfungsi karena kebutuhan tersebut. Dengan seiring berjalannya waktu, kepentingan pun turut berkembang dan juga mempengaruhi rezim yang ada. Perbedaan ontologi dari studi mengenai rezim juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Studi mengenai rezim tidak lagi hanya sebatas studi mengenai kolaborasi internasional yang berkaitan dengan politik, meskipun memang dalam rezim itu sendiri terdapat dimensi politik. Studi rezim saat ini lebih ditekanan sebagai suatu upaya untuk mempelajari pola interaksi antar homo politicus dengan lingkungan. dan budaya. Sehingga studi rezim pada akhirnya dapat menunjukkan rentangan antara pilihan masa lalu dan pilihan masa depan terkait dengan kolaborasi internasional dalam konteks kepentingan dan pemahaman masing-masing pihak (self understanding) yang senantiasa mengalami perubahann

Adanya perbedaan ontologi menyebabkan adanya perbedaan epistemologi. Setidaknya sampai saat ini ada dua normative and epistemological differences. The mechanical metaphor memiliki pandangan pesimistis dengan Melihat dunia dalam sudut pandang kenegaraan, tertutup, dan masa depan akan ditentukan oleh elemen-elemen konstitusional dan hukum-hukum yang mengatur mereka. Sedangkan The organic metaphor membangun gagasan optimis dengan sistem-sistem harmonis. Mereka melihat sistem secara terbuka, bergerak dan dinamis. Adaptasi diartikan sebagai suatu pembelajaran untuk menjadi lebih baik dalam sistem yang dinamis.

Organic Metaphor mendasarkan pemikirannya pada kepedulian terhadap keseimbangan alam karena alam mengalami krisis. Setidaknya ada tiga pendekatan yang terangkum dalam organic metaphor. Eco-evolutionisme berpandangan perlu adanya upaya bagi rezim untuk mengimbangi science dan religion agar tidak terjadi kerusakan yg mengancam kehidupan manusia. Eco-reformisme berpendapat bahwa perlu ada keseimbangan antara value of equality dan value of efficiency. Aktor-aktor dalam rezim harus saling terikat untuk menyelesaikan masalah ekonomi-ekologi demi kualitas hidup bersama. Egalitarianisme menonjolkan pada kritik terhadap rezim yg ada atas kegagalan menciptakan equitable outcomes. Cost-benefit perlu digunakan sebagai indikator untuk menimbang apakah dapat tercipta suatu equitable outcomes.

Mechanical Metaphor mendasarkan pemikirannya pada teori-teori yang berhubungan pada sifat, budaya, dan politik. Tiga pendekatan yang termasuk dalah mechanical metaphor adalah liberalisme, merkantilisme, dan mainstream. Inti dari pemikiran Liberalism adalah kepentingan aktor bersifat selfish, dan short-run demi efisiensi bersama sehingga hasil yang diharapkan adalah kesejahteraan bersama dan memberikan kepuasan secara stabil. Merkantilism memiliki ciri bahwa kepentingan aktor bersifat selfish, namun jangka panjang demi pertahanan dan kemakmuran Negara. Merkantilisme memandang bahwa efisiensi bukanlah criteria untuk membentuk rezim yang kuat dan memandang bahwa ekonomi harus menjadi akhir dari kekuatan negara untuk tetap bertahan. Sedangkan pandangan mainstream adalah bahwa kepentingan aktor bersifat selfish dan jangka pendek demi melindungi kepentingan dari koalisi hegemoni (gabungan antara liberalism dan merkantilism).

Dari berbagai pendekatan yang ada, ada sebuah pemetaan yang dapat dilihat. Masing-masing metaphor memiliki konsentrasi dan fokus masing. Organic metaphor lebih fokus pada masa depan manusia, tapi sedikit perhatian terhadap pengaturan politik yang dibutuhkan untuk menjamin sebuah masa depan yang diinginkan. Sedangkan mechanical metaphor lebih fokus pada aturan politik yang digunakan untuk menjamin suatu masa depan, mechanical metaphor juga mahir dalam menjelaskan masalah politik dan ekonomi. Perubahan rezim untuk menjamin masa depan bukan hanya dilihat dari segi elemen-elemen yang mendasari berdirinya sebuah rezim. Persepsi seorang aktor juga menentukan keberadaan rezim baik dalam hal mendirikan, mempertahankan atau bahkan menghancurkan rezim tersebut. Moral dan knowledge yang dimiliki aktor- aktor tersebut tidak dapat dikatakan sebagai satu-satunya faktor yang dapat mendukung rezim itu dapat bertahan lama. Evolusi yang terjadi adalah bagian dari realitas sosial yang akan menjadi semakin kompleks secara perlahan- lahan. Evolusi sebagai sebuah metaphor, nature dan computer tidak menyediakan model untuk memahami rezim. Tetapi nature dan computer menyediakan stimulan untuk berpikir bagaimana sebuah rezim berubah dan bagaimana perubahan tersebut mempengaruhi tingkat kesadaran manusia terhadap kebutuhan, fungsi dan bentuk- bentuk.



Referensi :

B. Haas,Ernst, ‘Words can hurt you; or, who said what to whom about regimes’ dalam D. Krasner, Stephen(ed), International Regimes, Cornell University Press, Ithaca and London, hal.22-59







Sebab-sebab Struktural dan Konsekuensi Rezim Internasional

Dalam menjalani interaksinya dengan negara lain, negara akan menemui tidak akan bisa lepas dari serangkaian peraturan yang membatasi dan mengarahkan perilaku negara karena negara hidup dalam sistem internasional yang juga dihuni oleh negara-negara lain. Ada beragam wadah dan konsep yang menyajikan peraturan, hukum, dan prosedur yang harus dilakukan oleh negara dan mempengaruhi perilakunya. Salah satu konsep atau wadah itu adalah rezim internasional. Rezim internasional sebagai sekumpulan prinsip, norma, aturaran-aturan, dan juga prosedur pembuatan keputusan diantara para aktor yang memiliki ekspektasi yang sama terhadap suatu permasalahan (Krasner, 1983). Prinsip yang dimaksud adalah berkaitan dengan kepercayaan akan fakta, sebab-akibat, dan kejujuran; norma adalah standar perilaku yang dimanifestasikan sebagai hak dan kewajiban; peraturan adalah arahan dan larangan yang jelas dan spesifik tentang tindakan yang dilakukan; sedangkan prosedur pembuatan keputusan adalah sebagai tata cara yang harus ditempuh dalam mengimplementasikan pilihan bersama (Krasner, 1983).

Rezim harus dipahami sebagai sebuah entitas yang lebih dari dari sekedar susunan temporer yang dapat berubah sesuai dengan perubahan power dan interests. Konsep yang perlu diingat adalah bahwa rezim berbeda dengan perjanjian. Perjanjian lebih bersifat ad hoc dan one-shot atau lebih spesifik, sedangkan rezim ada untuk memfasilitasi perjanjian tersebut. Prinsip dan norma dari sebuah rezim akan menunjukkan karakteristik dasar dari rezim tersebut. Sejalan dengan dua hal ini, ada berbagai aturan dan prosedur yang inheren. Namun, hal ini tidak lantas membuat rezim menjadi sebuah entitas yang saklek, ajeg, dan tidak fleksibel sehingga tidak berubah. Interaksi dan dialektika antara power dan interest juga dapat merubah tatanan yang ada dalam sebuah rezim.

Ada tiga hal yang dapat diamati dan dikategorikan sebagai sebuha perubahan. Yang pertama adalah perubahan terhadap peraturan dan prosedur pengambilan keputusan adalah perubahan di dalam rezim. Prinsip dan norma dari rezim tersebut masih tetap sama, namun elemen-elemen praktisnya yang mengalami perubaham. Perubahan dalam taraf yang lebih rendah ini tidak merubah dan masih sejalan dengan prinsip dan norma sebelumnya. Perubahan yang keduanya adalah dalam hal prinsip dan norma yang kemudian disebutkan sebagai perubahan dari rezim itu sendiri. Ketika hal yang fundamental dari sebuah rezim (dalam hal ini prinsip dan norma) menjadi berbeda dari sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa rezim itu sendiri lah yang mengalami perubahan. Perubahan terhadap rezim ini dapat memicu adanya perubahan terhadap elemen-elemen praktis lainnya seperti peraturan-peraturan dan nilai-nilai. Dan yang ketiga adalah pelemahan rezim. Rezim dikatakan melemah jika norma, prinsip, peraturan, dan prosedur pengambilan keputusan sudah tidak lagi koheren atau jika konteks praktis sudah tidak konsisten lagi dengan prisnip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan.

Dengan adanya prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan ini, rezim juga disebut sebagai intervening variables antara basic causal factors dengan outcome yang berupa behaviour (Krasner, 1983). Oran Young, Raymond Hopkins dan Donald Puchala memiliki pendapat yang relatif sama Krasner bahwa memang terdapat hubungan yang tidak dapat terpisahkan antara rezim internasional dengan perilaku aktor-aktor internasional. Untuk melihat hasil yang diakibatkan dari rezim dan hubungannya dengan basic causal variables setidaknya ada dua pandangan yang berbeda yaitu perspektif Grotian dan strukturalis realis. Perspektif Grotian menampilkan pandangan dari Hopkins, Puchala, dan Young, dimana mereka melihat rezim sebagai sebuah entitas yang dapat menembus interaksi sosial. Beberapa kausal dari rezim menurut perspektif ini adalah kepentingan dan power yang membaur dengan norma, adat, dan pengetahuan yang semuanya bermain dalam rezim. Faktor-faktor kausal ini dapat dimanifestasikan pada perilaku individual, birokrasi tertentu, dan organisasi internasional serta negara. Perspektif realis struktural memiliki pandangan yang lebih teliti terhadap rezim, perspektif realis tidak memasukkan interasional rezim. Menurut pandangan realis, rezim hanya akan muncul dalam keadaan-keadaan tertentu yang memiliki ciri-ciri adanya kegagalan dalam pembuatan keputusan oleh individu untuk menjaga dan mengamankan outcome yang diinginkan. Argumen yang disampaikan oleh Stein, Keohan, Jervis, Ruggie, Lipson dan Cohen memberikan tekanan pada perspektif realis konvensional. Mereka menolak analisis struktural yang sempit yang memposisikan adanya hubungan langsung antara perubahan dalam basic causal variables dengan perilaku dan outcomes yang terkait serta menolak kegunanaan dari konsep rezim. Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Susan Strange. Stange justru mendefinisikan rezim internasional sebagai sebuah misleading concepts atau konsep yang justru mengaburkan hubungan antara ekonomi dan kekuasaan. Namun demikian, walaupun terdapat perbedaan asumsi mengenai peranan rezim internasional dalam tatanan hubungan internasional, kesemua ilmuwan tersebut pada dasarnya mengambil posisi third position atau yang disebut sebagai “modifikasi stuktural”. Mereka semua sependapat dengan asumsi dasar analitis dari pendekatan realisme stuktural, dimana menempatkan sistem internasional sebagai suatu fungsi simetris dan setiap aktor dapat memaksimalkan power dalam suatu lingkungan anarki.

Dalam kaitannya sebagai intervening variable, ada 5 faktor determinan yang kemudian menjadi basic causal yang dijelaskan oleh Krasner. 5 faktor determinan tersebut adalah egoistic self-interest, kekuatan politik, norma dan prinsip, tradisi dan kebiasaan, dan pengetahuan. Egoistic self-interest menjelaskan bahwa ego menjadi penting dalam penentuan rezim karena pada dasarnya setiap manusia memiliki keegoan masing-masing. Seorang yang egois akan memperhatikan perilaku dari yang lain hanya jika perilaku tersebut akan mempengaruhi apa yang menjadi kepentingan dan egonya. Young berpendapat ada tiga kondisi dimana rezim terbentuk karena adanya ego, yang pertama adalah secara spontan dari penyatuan harapan-harapan dari berbagai tindakan yang ada, kedua adalah dinegosiasikan dimana rezim terbentuk oleh perjanjian secara eksplisit, dan yang ketiga adalah sengaja dibentuk dengan adanya intervensi dari pihak eksternal. Yang kedua adalah kekuatan politik, kekuatan politik menjadi salah satu faktor determinan karena kekuatan politik digunakan untuk mencapai suatu outcomes yang optimal untuk sistem secara keseluruhan. Power digunakan untuk mencapai kebaikan bersama dan mempromosikan nilai-nilai tertentu dari aktor tertentu. Yang ketiga adalah norma dan prinsip, hal ini mempengaruhi rezim di sebagian masalah pokok tetapi tidak selalu berhubungan dengan masalah pokok tersebut dapat juga di hargai sebagai penjelasan dari penciptaan, ketekunan dan menghilangnya rezim. Dalam hubungan internasional, prinsip yang paling utama adalah kedaulatan. Hedley Bull mengacu pada kedaulatan sebagai prinsip konstitutif dari sistem internasional saat ini. Yang keempat adalah tradisi dan kebiasaan dimana kebiasaan mengacu pada pola yang biasa dilakukan dari dasar tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pola-pola tersendiri dan tradisi adalah kebiasaan yang telah berlangsung lama. Sedangkan yang kelima adalah pengetahuan, dimana pengetahuan mempunyai dampak kebebasan dalam internasional sistem ini harus dapat diterima luas oleh para pembuat kebijakan.

Singkatnya, rezim adalah entitas yang terdiri dari prinsip, norma, aturan-aturan, dan terdapat juga prosedur pembuatan keputusan di antara para aktor dimana aktor ini harus disatukan dalam sebuah kesepakatan mengenai rezim ini. Contoh dari rezim adalah misal ASEAN jika yang dipandang adalah ASEAN Ways. ASEAN, yang terdiri dari banyak negara yang terstruktur dan tersistem, tentu tidak bisa dikatakan sebagai rezim. Namun, apabila yang dilihat adalah ASEAN Ways yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dan norma-norma ASEAN seperti non-intevention policy dan non-armed engagement dalam menangani permasalahan-permasalahan ASEAN serta disertai adanya aturan dan prosedur yang mendamping pembuatan keputusan, maka ASEAN dapat dikatakan sebagai sebuah rezim, rezim ASEAN.


Referensi:

Krasner, Stephen. 1983. Structural Causes and Regime Consequences: Regime as Intervening Variables, dalam Krasner, Stephen (ed), International Regimes. London: Cornel University Press



Rabu, 16 Maret 2011

Tinjauan Historis Terminologi dan Esensi “Indonesia” : Dari Etnografis dan Geografis Menuju Politis Hingga Konteks Kekinian

Indonesia, negara yang berbendera merah putih atau bangsa yang benar-benar pemberani dan memiliki kepribadian yang suci? Indonesia, negara dengan jumlah penduduk mencapai 235 juta jiwa menurut BPS per bulan Mei 2010 ditambah dengan sumber daya alam yang kaya dan melimpah atau negara dengan jumlah penduduk miskin sekitar 31 juta jiwa dan sumber daya alam yang semakin habis karena keberadaan MNC dari negara luar yang menancapkan akar hisapnya untuk menyedot kekayaan bumi Indonesia? Indonesia, negara dan bangsa yang selalu dan “tetap dipuja-puja bangsa” sesuai dengan salah satu lirik lagu wajib atau justru negara dan bangsa yang sedang mengalami krisis moral dahsyat sehingga menjadi perhatian dunia internasional yang salah satunya adalah FIFA? Pertanyaan di atas setidaknya mewakili pertanyaan mengenai apa itu Indonesia yang tentu disesuaikan relevansinya dengan konteks kekinian. Miris dan ironis, ketika harus mendapat cecaran pertanyaan seperti itu, bahkan untuk menjawab salah satu diantaranya saja tak mampu karena malu kepada para pendahulu yang menggagas, membangun, memperjuangkan, dan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Untuk mendefinisikan dan menilai Indonesia kontemporer, perlu dilakukan upaya penjejakan kembali dengan melihat narasi historis perjalanan terbentuknya negara dan bangsa Indonesia ini sehingga dapat menjadi cerminan dan aspek penilaian diri bagi Indonesia kontemporer. Siapa saja yang berperan dalam penggagasan Indonesia dan apa gagasan mereka yang kemudian menjadi cita-cita Indonesia juga akan dibahas dalam tulisan ini.

Ada beberapa perkembangan penggunaan terminologi “Indonesia” dari awal ditemukannya hingga terminologi itu benar-benar dipakai untuk menanamai sebuah bangsa yang tinggal di suatu teritori tertentu yang bertransformasi menjadi negara. Penggagas kata “Indonesia” untuk pertama kali adalah seorang pelancong dan pengamat sosial dari Inggris adalah George Samuel Windsor Earl pada tahun 1850. Dia menggunakan terminologi “Indu-nesians” untuk menjabarkan ras Polinesia yang berkulit coklat dan menghuni kepulauan Hindia (Elson, 2008). Penyebutan “Indu-nesians” ini didasarkan pada pemahaman etnologis atas kemiripan budaya secara luas di kepulauan Indonesia dan tempat lain pada saat itu. Earl menulis sebuha artikel yang berjudul On the Leading of Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations dimana dalam artikel ini ditegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas, karena nama Hindia tidak tepat dan menimbulkan kerancuan dengan penyebutan India yang lain. Namun terminologi ini kemudian dibuang olehnya karena dianggap terlalu umum dan menggantinya dengan “Malayunesians”.

Terminologi yang dibuang oleh Earl ini kemudian dipakai oleh James Logan di tahun yang sama, 1850, yang memutuskan bahwa “Indonesia” adalah kata yang tepat untuk digunakan sebagai istilah geografis, bukan etnografis. Logan lebih menyukai istilah geografis “Indonesia” yang merupakan kependekan dari istilah “Indian Islands” atau “Indian Archipelago, “Indonesian” dari “Indian Archipelagian” atau “Archipelagic”, dan “Indonesians” untuk “Indian Archiplegians” atau “Indian Islanders” (Logan, 1850 dalam Elson, 2008). Logan adalah orang pertama yang menggunakan istilah “Indonesia” untuk menjelaskan kawasan geografis yang terbentang dari Sumatra sampai Formosa, Taiwan walaupun secara longgar dan tidak eksklusif. Terminologi yang dimunculkan oleh Logan ini kemudia banyak diikuti oleh akademisi lain seperti E.T. Hamy. Tahun 1877 ahli antropologi asal Perancis tersebut menggunakan istilah “Indonesia” untuk menjabarkan kelompok-kelompok ras prasejarah dan pra-Melayu tertentu di kepulauan Indonesia (Elson, 2008). A. H. Keane melakukan hal yang sama dengan Hamy pada tahun 1880, namun dia menggunakan istilah “Indonesia” untuk menjelaskan kodisi geografis yang lepih tepat. Hal ini kemudian diikuti oleh N. B. Dennys dan Sir William Edward Maxwell. Adolf Bastian, ahli etnografi, melanjutkan penggunaan istilah “Indonesia” secara lebih resmi dengan mencantumkannya dalam 5 jilid karyanya, Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel, pada tahun 1884 hingga 1894 yang kemudian juga diikuti oleh G. A. Wilken yang menggunakan istilah “Indonesia” dalam pengertian geografis dan budaya yang lebih luas pada tahun 1885. Sejak saat itulah istilah “Indonesia” menjadi populer dan mengemuka di kalangan akademisi.

Tinjauan historis terhadap gagasan Indonesia selain dari segi geografis dan etnografis dapat juga ditinjau dari aspek politis dengan melihat penciptaan Hindia Timur Belanda yang dapat dianggap bersatu dan relatif terpadu dalam segi ekonomi oleh kekuasaan kolonial Belanda (Elson, 2008). Walaupun sedikit tidak mengenakkan, tidak bisa dipungkiri bahwa Belandalah yang menciptakan keteraturan perdamaian, dan kemakmuran serta menyatukan segenap penduduk Hindia Belanda pada masa itu. Aspek kedua proses kemunculan gagasan Indonesia sebagai kesatuan politik adalah integrasi vertikal seluruh wilayah Indonesia sebagai akibat perkembangan sarana angkutan, terutama rel kereta dan jalan serta jalur pelayaran yang dijalin oleh perusahaan perkapalan Belanda (Elson, 2008). Menjelang dasawarsa pertama abad 20, Hindia sudah lebih dari sekedar koloni dan dapat dikenali sebagai entitas politik karena memiliki kemerdekaan dalam keuangan dan memiliki kedudukan legal di Jeddah dengan adanya konsulat Hindia Belanda. Namun, Belanda sejatinya hanya menginginkan adanya imperium raya Belanda dengan menolak segala bentuk gagasan politik yang mengarah pada kesatuan politis Hindia atau kesatuan penduduk pribumi.

Istilah “Indonesia” sebagai sebuah nama bagi entitas politik mulai diperjuangkan oleh pada mahasiswa Hindia yang ada di Belanda yang tergabung dalam Indische Vereeniging (IV) atau Hindia Poetra. Hindia Poetra berhasil membuat istilah “Indonesia” diterima secara luas baik oleh mahasiswa Indonesia maupun sebagian kecil Belanda sebagai nama entitas geografis dan politis seperti yang disampaikan oleh Noto Soeroto, 1918, “Mari kita kelak mengatakan ‘Indonesia’ dan ‘Bangsa Indonesia’. Hal ini juga didukung oleh beberapa senior Belanda dan menghilangkan keraguan dan kecanggungan untuk menggunakan istilah “Indonesia”(Elson, 2008). Penamaan entitas politik di Indonesia sendiri mengalami pertumbuhan. Dari yang dahulu disebut sebagai “Hindia Timur” yang kemudian memudar lalu diusulkan “Inlander” yang artinya pribumi, namun usul ini juga ditolak. Douwess Dekker mengusulkan sebuah istilah yang disebut dengan “Insulinde” namun juga akhirnya tidak dipakai karena bahasa yang dipakai adalah bahasa Jerman. Nama lain yang juga mengemuka adalah “Nusantara” yang ternyata lebih disukai oleh Soewardi dan Soekarno pernah menggunakannya dalam pidato pertamanya di depan umum tahun 1917 (Elson, 2008). Istilah “Nusantara” tidak bisa diterima menjadi wacana indologi karena mengandung konotasi Jawa-sentris. Momentum penggunaan istilah “Indonesia” terwujud ketika pada tahun 1921 ada 3 orang Belandi dipimpin oleh van Hinloopen Labberton mengajukan amandemen Volksraad atas revisi Konstitusi Hindia Belanda untuk mengganti kata “Hindia Belanda” dengan “Indonesia” (Elson, 2008). Mereka memiliki pandangan bahwa orang-orang yang hidup di Indonesia akan mengembangkan diri menjadi bangsa Indonesia tanpa memandang ras dan warna kulit.

Entitas politik yang namanya baru resmi secara konstitusi Belanda pada tahun 1921 ini memiliki tipologi masyarakat yang unik, terdiri dari beragam etnis dan ras. Ketegangan dan konflik memang rawan terjadi, namun masyarakat Indonesia telah sepakat, “Orang Jawa tetaplah orang Jawa, orang Sumatra tetaplah Sumatra -orang bukan bunglon!- tapi semuanya bergabung menjadi satu BANGSA dan NEGARA (Elson, 2008). Selama di bawah pemerintahan Belanda, Hindia telah menjadi satu, tidak lagi terkotak-kotak seiring adanya kesatuan yang membuat gerakan pribumi menjadi semakin kuat sehingga kesatuan tersebut tidak memicu ketegangan. Pengakuan-pengakuan atas rasa kesatuan seperti ditunjukkan oleh Putra Mahkota Yogyakarta yang menyebut dirinya sebagai seorang Indonesia semakin memperkokoh kesatuan karena adanya itikad baik datang dari dalam masyarakat Indonesia pada saat itu.

Sejarah panjang bagaimana terminologi “Indonesia” muncul mengandung esensi-esensi tersendiri yang tidak bisa dilupakan. Gagasan mengenai konsep kebangsaan juga diperhatikan secara detail dalam setiap penyampaian usulan terminologi. Yang tidak kalah menarik adalah bagaimana banyak tokoh yang begitu menaruh perhatian bagi Indonesia kala itu, tidak hanya datang dari kaum pribumi, namun juga datang dari pihak asing. Semua tokoh yang berperan memiliki satu tujuan, bagaimana mewujudkan kemerdekaan Indonesia dengan bangsa yang kuat dengan menaruh semua kepentingan pribadi dan segala bentuk perselisihan dan ketegangan yang menghambat. Pada akhirnya cita-cita untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang memiliki rasa persatuan diatas perbedaan sudah dicanangkan sejak awal berdirinya, untuk menjadi sebuah pribadi yang Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah semangat kesatuan dengan meletakkan semua kepentingan pribadi demi tercapainya tujuan bangsa dalam konteks kekinian masih sama dengan dahulu? Apakah cita-cita yang dulu digagas sudah bisa tercapai jika melihat keadaan sekarang? Apakah di setiap hati dan kepala individu Indonesia masih menjunjung tinggi kepentingan negara dan rakyatnya? Nampaknya ini akan tetap menjadi sebuah retorika yang hanya perlu dijawab dengan tindakan konkrit. Pertanyaan retorika terakhir yang tidak kalah penting sekaligus menjadi penutup dan renungan dari tulisan ini adalah “sudahkah (atau masihkah) kita Indonesia?”





Referensi :

Elson, R. E. 2008. Asal-Usul Gagasan Indonesia, dalam The Idea of Indonesia : Sejarah Pemikiran dan Gagasan. Jakarta : Serambi



Sabtu, 12 Maret 2011

Perdagangan Bebas : Reduksi Kemiskinan, Eskalasi Kesenjangan

Globalisasi dalam bidang ekonomi menjadi salah satu kajian yang mengemukan semenjak perang dingin berakhir. Munculnya Amerika Serikat yang disebut-sebut sebagai pemenang perang dingin juga turut andil dalam berkembangnya fenomena globalisasi ekonomi yang kemudian banyak dikaji oleh para akademisi (Gilpin, 2001). Pengaruh Amerika Serikat yang menyebar begitu luas membuat negara-negara komunis mulai meninggalkan sistem ekonomi tertutupnya dan kemudia beralih kepada sistem ekonomi terbuka. Perdagangan bebas yang dijalankan oleh Amerika Serikat dan aliansinya sekitar tahun 1987 menstimulus mayoritas negara-negara di dunia untuk berpartisipasi dalam rezim ekonomi ini. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi negara-negara yang dulunya merupakan negara komunis serta negara dunia ketika atau Less Developed Countries (LDCs) terlibat aktif dalam World Trade Organization (Gilpin, 2001). Perdagangan bebas atau free trade yang mulai diikuti oleh banyak negara di dunia sejak saat menjadi fenomena baru yang memberikan harapan bagi perbaikan kualitas dan tingkat perekonomian dunia maupun negara pelaksananya. Dua dekade lebih sejak berkembangnya globalisasi ekonomi yang dalam hal ini lebih dimanifestasikan sebagai perdagangan bebas adalah waktu yang cukup untuk menilai sejauh mana perdagangan bebas berhasil mewujudkan cita-citanya dan memberikan hasil yang signifikan bagi perkembangan tata ekonomi global. Ulasan kritis mengenai signifikansi perdagangan bebas dalam cita-citanya meningkatkan perekonomian yang berdampak pada pengentasan kemiskinan serta problematika pemerataan akan dibahas dalam tulisan ini.

Selama dua dekade sejak perkembangannya, perdagangan bebas dapat dikatakan relatif berhasil mencapai keadaan yang positif, dimana pertumbuhan ekonomi menjadi lebih masif dan angka kemiskinan lambat laun berkurang. Jagdish Baghwati (2004) dalam salah satu tulisannya berargumen bahwa “perdagangan meningkatkan pertumbuhan, dan pertumbuhan mengurangi kemiskinan”. Perdagangan bebas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menerima Foreign Direct Investment berupa pembukaan perusahaan multinasional dari pihak asing di sebuah negara atau dengan menjual komoditas nasional ke pasar global yang bercirikan low tariff. Secara teori, hadirnya perusahaan multinasional, terutama di negara berkembang, akan memberikan lapangan kerja baru bagi sumber daya manusia dan mendukung optimalisasi sumber daya alam yang ada. Pun demikian dengan penjualan komoditas domestik ke luar negeri ataupun menerima hadirnya produk asing di pasar domestik akan menstimulus pertumbuhan industri suatu negara untuk lebih produktif (Baghwati, 2004).

Lantas, bagaimana perdagangan bebas dapat meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi? Pertumbuhan ekonomi dari perdagangan bebas akan memberikan hasil yang efektif apabila diimbangi dengan kebijakan domestik yang appropriate yang mendampingi kebijakan perdagangan bebasnya (Baghwati, 2004). Perdagangan bebas yang tidak dikawal oleh kebijakan negara yang strategis hanya akan menyebabkan bumerang bagi negara tersebut, seperti misalnya pengontrolan jumlah ekspor jika barang tersebut memiliki demand yang besar. Bangladesh misalnya, tidak bisa mengontrol jumlah goni yang diekspornya sehingga membuat harga goni di tingkat internasional menjadi jatuh dan merugikan negara itu sendiri. Kebijakan domestik yang strategis dapat juga meliputi pemberian akses lebih bagi masyarakat menengah untuk ikut berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang dapat berupa pengaturan kredit lunak bagi para masyarakat kelas menengah ke bawah yang akan membuka usaha. Kebutuhan masyarakat menengah ke bawah untuk dapat mengakses pertumbuhan ekonomi juga tidak bisa lepas dari seberapa besar suara dan aspirasi mereka dapat didengar oleh pemerintah. Jadi pemerintah dituntut untuk menjadi pihak yang peka dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan akses yang membantu terciptanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akan mengurang kemiskinan. Selain itu, diversifikasi dan spesialisasi juga merupakan hal strategis yang perlu dilakukan agar produksi dan industri yang dilakukan bersifat produktif dan tidak eksesif.

Berbicara mengenai bagaimana perdagangan bebas benar-benar berhasil mengurangi kemiskinan dapat merujuk pada India dan China yang merupakan salah satu pusat kemiskinan dunia. Perubahan orientasi ekonomi yang semula cenderung isolasionis menjadi outward-orientation sangat berkontribusi untuk membuat keduanya menjadi negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi sejak tahun 1980 hingga 1990 dan bahkan sampai saat ini (Baghwati, 2004). Data World Bank (dalam Bhagwati, 2004) menunjukkan nilai Gross Domestic Product mengalami pertumbuhan 10% bagi China dan 6% bagi India tiap tahunnya. Belum pernah ada negara yang memiliki tingkat pertumbuhan secepat China. Keadaan ini tentu saja berpengaruh pada angka kemiskinan di dua negara tersebut. Menurut Asian Development Bank, dalam Bhagwati (2004), angka kemiskinan di China berkurang dari 28% pada tahun 1978 menjadi hanya 9% pada tahun 1999-2000. Pun demikian dengan India yang juga mengalami penurunan yang relatif drastis dan dramatis, dari 51% pada tahun 1977-1978 menjadi 26% pada tahun 1999-2000 (Baghwati, 2004). Potret serupa juga dapat diamati dari data yang menunjukkan bahwa Asia dihuni oleh 76% penduduk miskin dunia sedangkan Afrika hanya 11% pada tahun 1970an, namun pada tahun 1988, statistik justru berbalik dengan menempatkan Afrika sebagai benua yang dihuni oleh 66% penduduk miskin dunia dan Asia hanya 15%. Hal ini dikarenakana selama periode 1970 hingga 1998 Asia mengalami perubahan sedangkan Afrika hanya stagnan. Hal ini benar-benar menunjukkan bahwa perdagangan bebas akan menstimulus pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi akan berimbas kepada reduksi angka kemiskinan.

Keberhasilan perdagangan bebas dalam mereduksi kemiskinan tidak serta merta berarti bahwa kesenjangan atau inequality dapat tereduksi. Ketika ekonomi bergeliat di negara-negara berkembang hingga memberikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, hal yang serupa juga terjadi di negara maju dan koorporasinya sebagai pemiliki kapital. Semakin meningkatnya volume transaksi perdagangan bebas, semakin banyak keuntungan yang bisa diraih oleh para pemilik kapital yang tentu saja melebihi keuntungan yang dirasakan oleh negara-negara berkembang (Wicaksono, 2002). Perdagangan bebas memang memberikan kesempatan bagi masyarakat di negara berkembang untuk dapat merasakan perbaikan taraf hidup dan mentas dari kemiskinan, namun keuntungan yang paling besar justru didapatkan oleh para korporat perdagangan bebas. Kekayaan Bill Gates yang mencapai US$ 100 miliar yang didapatnya dari perusahaan software multinasional, Microsoft. Angka ini mencapai hampir dua kali lipat Produk Domestik Bruto dari Filipina yang hanya US$ 57 miliar (Wicaksono, 2002).. Singkatnya, kesenjangan ekonomi tetap masih ada walaupun kemiskinan sudah mulai berkurang seiring dengan meningkatnya volume perdagangan bebas.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perdagangan bebas yang merupakan salah satu dari agenda globalisasi dalam hal ekonomi dan berkembang sejak perang dingin berakhir telah memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia. Bahkan perdagangan bebas dapat memunculkan China dan India sebagai dua negara yang berhasil melakukan optimalisasi pertumbuhan ekonomi sehingga keduanya dijadikan kiblat peningkatan pertumbuhan ekonomi negara. Pertumbuhan ekonomi negara yang masif tentu mengurangi tingkat kemiskinan negara karena perdagangan bebas memberikan stimulus dan merupakan lahan bagi masyarakat yang berpenduduk miskin untuk menjadi lebih produktif dengan terlibat dalam perdagangan bebas sebagai pelaku usaha atau buruh. Namun pengentasan kemiskinan karena perdagangan bebas ini tidak serta merta memberikan pemerataan ekonomi secara meluruh, mengingat para pemilik kapital selalu memiliki kontrol terhadap kapitalnya. Para pemilik kapital (negara maju maupun korporat) dapat menikmati keuntungan yang berlipat bahkan melebihi kekayaan sebuah negara sebagai hasil dari perdagangan bebas. Suatu keadaan yang memang ironis.







Referensi :



Bhagwati, Jagdish. 2004. Poverty : Enhanced of Diminished?, dalam In Defense of Globalization. Oxford : Oxford University Press.

Gilpin, Robert. 2001. The New Global Economic Order, dalam Global Political Economy : Understanding the International Economic Order. Princeton : Princeton University Press

Wicaksono, Padang. 2002. Senjakala Globalisasi?. Diakses dari www.oocities.org pada 12 Maret 2011 pukul 01.17.



Potret Ironis Afrika : Sumber Daya Alam dan Persepsi Keamanan

Di antara benua-benua yang ada di bumi ini, Afrika merupakan salah satu benua yang memberikan tantangan tersendiri bagi para penstudi ilmu hubungan internasional karena benua ini memiliki distingsi tertentu terutama dalam bidang keamanan dan geopolitiknya. Benua Afrika dikenal sebagai benua yang dihuni oleh negara-negara dengan tingkat keamanan domestik yang rendah yang ditunjukan dengan banyaknya kasus perang saudara dan tindak kriminal yang menonjol sebagai masalah domestik setiap negara. Tidak hanya itu, Afrika juga dikenal dengan perang dan persaingan antar negara atau bahkan antar suku dan klan yang tersebar di Afrika. Konflik dan rivalitas tersebut umumnya dikarenakan banyaknya komoditas dan sumber daya alam yang ada di Afrika yang parahnya justru hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang dan bahkan pihak di luar Afrika, masyarakat Afrika justru harus sengsara di tanah mereka sendiri. Tulisan ini berusaha menemukan kekayaan alam yang menjadi komoditas Afrika. Dalam tulisan ini juga, akan dijelaskan bagaimana kekayaan alam Afrika mempengaruhi persepsi keamanan di kawasan Afrika. Latar belakang historis Afrika juga akan dijabarkan untuk mencari benang merah antara sumber daya alam, konflik, dan persepsi kawasan yang ada di Afrika.

Sebagai sebuah benua, Afrika tergolong sebagai benua yang memiliki kekayaan alam cukup melimpah terutama dalam hal sumber daya alam. Afrika diuntungkan oleh dua sumber daya yang sangat menonjol, agrikultur dan mineral. Sumber daya agrikultur adalah yang sangat penting karena merupakan sumber lapangan pekerjaan bagi masyarakat Afrika (Abiodun, 2007). Setidaknya, sumber daya agrikultur Afrika berasal dari aneka macam pohon seperti kelapa sawit dan kelapa yang tumbuh subur di sepanjang pesisir Afrika serta pohon lain seperti kokoa, kola, karet, kopi, dan juga buah-buahan yang juga tumbuh di banyak negara di Afrika seperti Angola, Benin, Republik Demokratik Kongo, Ethiopia, Ghana, Gabon, Nigeria, Sierra-Leonne, dan lain-lain. Berbagai macam-macam biji seperti beras, jagung dan gandum serta berbagai macam serat juga menjadi komoditas yang dihasilkan oleh Afrika. Afrika semakin terlihat kaya ketika diketahui bahwa di dalamnya terkandung sekitar lebih dari 19 mineral seperti emas, batubara, nikel, gas alam, minyak bumi, timah, bahkan uranium yang tersebar di seantero Afrika (Abiodun, 2007). Ironisnya, kekayaan alam yang melimpah ini justru tidak bisa dinikmati oleh masyarakat Afrika sendiri dan bahkan menjadi penyebab konflik di Afrika.

Konflik sering kali diidentikkan dengan Afrika. Baik konflik domestik berupa perang saudara atau konflik interstate sering menjadi problematika Afrika sejak jaman post-kolonialisme hingga kontemporer. Jika ditinjau dari narasi historisnya, mayoritas negara di Afrika adalah bekas jajahan negara-negara Eropa seperti Perancis, Inggris, dan Italia. Setelah perang dunia II berakhir, negara-negara Afrika mulai memerdekakan diri. Namun ada hal distinct terkait dengan kemerdekaan negara-negara Afrika. Umumnya, syarat sebagai sebuah negara untuk merdeka adalah harus memenuhi kriteria empirical sovereignty (kemampuan untuk mengelola pemerintahan dan rakyat) dan juridicial sovereignty (pengakuan legitimasi dari negara lain dalam sistem internasional). Empirical sovereignty menjadi yang utama dalam berdirinya negara. Sedangkan yang terjadi di Afrika adalah mayoritas negara di Afrika justru merdeka hanya karena memenuhi juridicial sovereignty tanpa adanya kejelasan dalam empirical sovereignty (Buzan, 2007). Inilah yang menjadi alasan mendasar mengapa negara-negara Afrika gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai sebuah negara dalam memberikan pelayanan dan menjamin keamanan rakyatnya hingga disebut sebagai weak state bahkan failed-state.

Kegagalan negara-negara Afrika dalam memenuhi kewajibannya sebagai sebuah negara dalam memberikan pelayanan dan keamanan bagi negara dapat ditunjukkan dari banyaknya konflik yang tidak bisa dikelola dengan baik. Konflik tersebut kemudian menjadi sebuah persepsi keamanan di Afrika. Persepsi keamanan dapat ditinjau dari level domestik, regional, interregional, maupun global. Dalam level domestik, akar dari masalah keamanan adalah kembali pada ketidakmampuan negara dalam menggunakan instrumen atau aparat negara untuk melindungi rakyat dan teritorinya. Ini dikarenakan oleh pemimpin negara Afrika mewarisi rezim warlordisme yang justru hanya digunakan untuk memenuhi kepentingannya saja tanpa melakukan tugasnya sebagai pemimpin negara yaitu mengembangkan birokrasi dan pelayanan sesuai dengan kepentingan masyarakat (Buzan, 2007). Hal ini membuat negara memiliki kontrol yang sangat lemah. Contohnya adalah pemimpin Zaire yang tidak bisa mempertahankan negaranya dari keadaan yang kacau. Masalah level domestik lain adalah rival non-state yang sangat signifikan pengaruhnya. Aktor ini bisa dilihat sebagai kelompok orang yang terorganisir dalam sebuah kota dan mendapat dukungan dari masyarakat yang terkadang memposisikan diri layaknya “negara” ketika bersaing dengan negara induknya (Buzan, 2007). Rivalitas tersebut terjadi dalam hal perdagangan dan penguasaan sumber daya alam serta pengaruh politik dalam pemerintahan. UNITA, SPLA, LRA, dll. Tidak heran jika kemudian sering terjadi perang saudara di dalam suatu negara di Afrika.

Pada level regional, Afrika yang sebenarnya terdiri dari beberapa RSC (regional security complex) yaitu Wilayah Afrika Selatan, Afrika Barat, Horn, serta Afrika Tengah dan Timur hanya memiliki relevansi dan signifikansi yang relatif lemah. Walaupun SADC di Afrika Selatan, ECOWAS di Afrika Barat, dan IGAD di Horn telah ada, namun institusi ini belum berhasil menunjukkan performanya dalam menjaga keamanan intra regionalnya. Konflik-konflik antar negara maupun antar suku atau mafia masih yang banyak memperebutkan sumber daya alam dan mineral masih banyak terjadi. Permasalahannya adalah tidak dimaksimalkan institusi kerjasama ini dalam menggalang keamanan bersama di masing-masing regional Afrika. Justru negara-negara Afrika lebih memilih untuk beraliansi dengan organisasi pemberontak seperti UNITA, SPLA, dan LRA dalam mengelola konfliknya (Buzan, 2007). Naasnya, konflik tersebut hanya akan terus berkelanjutan tanpa ada ujung yang jelas.

Tidak adanya koordinasi pada level interregional memberikan kesan bahwa kerjasama keamanan memang tidak berjalan optimal, padahal banyak terdapat konflik horizontal yang melibatkan negara-negara yang tergabung dalam kerjasama regional yang berbeda. Dalam level global, dapat dilihat bagaimana pengaruh negara-negara di luar Eropa sangat menancap kuat di negara-negara Afrika. Permainan politik dan kepentingan dari Amerika Serikat, Rusia, dan Perancis sebagai penjajah terbesar Afrika dulu sangat kental dirasakan di Afrika dan semakin memperlihatkan bahwa negara Afrika adalah negara yang lemah secara power. Selain motif politik, misalnya Amerika Serikat yang ingin menumpas Al-Qaeda, motif lain adalah mengejar kekayaan dan sumber daya alam Afrika (Buzan, 2007). Negara-negara Afrika juga masih terlalu sulit untuk membuka diri dan menerima globalisasi yang seolah-olah menjadi rezim tata dunia baru di era postmodern. Namun ada beberapa negara Afrika yang lebih kaya dari yang lain misalnya Afrika Selatan dan Nigeria yang masih bisa menerima hadirnya gelombang globalisasi walaupun tidak semasif di benua lain.

Dari uraian dapat dipahami bahwa sebenarnya secara sumber daya alam dan komoditas, Afrika tergolong sebagai benua yang kaya. Namun, karena latar belakang historis yang suram dan proses kemerdekaan mayoritas negaranya yang cacat menyebabkan negara-negara di Afrika menjadi negara gagal. Perang saudara dan pemberontakan adalah hal yang tidak bisa ditangani dengan baik oleh pemerintahan negara-negara Afrika. Hal ini diperparah dengan relevansi dan signifikansi yang rendah dari RSC yang ada dan semakin diperparah dengan banyaknya campur tangan pihak asing yang ikut memainkan politik dan kepentingan di Afrika yang membuat keamanan di Afrika semakin kompleks dan suram.





Referensi :



Buzan, Barry dan Waever, Ole. 2007. Regions And Powers : Tthe Structure of International Security. Cambridge, Cambridge University Press. Hal. 6- 26

Alao, Abiodun. 2007. Natural Resources and Conflict in Africa in The Tragedy of Endowment. Rochester, University of Rochester Press



Minggu, 20 Februari 2011

Perjalanan Indonesia Sebagai Individu : Masa Senja Penuh Luka, Borok Busuk Dimana-mana

Indonesia tanah air beta, pusaka abadi nan jaya. Indonesia sejak dulu kala, tetap di puja-puja bangsa.. ???

Ada tanda tanya yang tersemat di belakang potongan lirik lagu wajib, lirik yang isinya menggambarkan betapa besarnya bangsa ini. Indonesia (baik negara dan bangsanya) dicita-citakan menjadi bangsa yang bermartabat dan disegani oleh negara dan bangsa lain karena serangkaian keberhasilan dan prestasinya di berbagai bidang. Pertanyaan lain juga muncul jika kita mencermati potongan lirik tersebut. Siapa yang dimaksud dengan “Indonesia” pada lirik tersebut, negara secara utuh kah, pemerintahnya saja kah, rakyatnya, atau hanya beberapa oknum saja. Pun demikian dengan “bangsa”, siapa yang memuja Indonesia, entitas yang juga belum nampak jelas. Apakah bangsa Indonesia sendiri, bangsa pejabat pemerintahan Indonesia, bangsa oknum busuk yang gemar mempermainkan kebijakan, atau bangsa lain yang tidak paham tentang Indonesia. Terlepas dari siapapun dan apapun “Indonesia” dan “bangsa” yang ada pada lirik tersebut, Indonesia (layaknya pemahaman umum) telah menggagas cita-cita ideal itu saat Indonesia masih “muda”, bahkan “balita”. Namun seiring berjalannya waktu, layaknya perjalanan usia seorang manusia, terjadi perubahan-perubahan sikap yang juga berpengaruh terhadap pencapaian cita-cita Indonesia.

Perjalanan Indonesia memang layaknya perjalanan usia seorang manusia. Ketika masih bayi dan balita, semua tampak sehat, bersih, dan polos. Kondisi fisik yang masih lucu dan segar bugar pun membuat setiap orang yang melihatnya menjadi gemas dan menggemarinya. Hal yang sama juga terjadi pada Indonesia saat bangsa Indonesia mulai terbentuk. Bangsa Indonesia mulai menyatu dari sekian bangsa yang terdiri dari suku-suku sejak deklarasi Sumpah Pemuda yang menandakan perjuangan serentak dari seluruh suku bangsa di Indonesia pada saat itu dan bertujuan satu yaitu mengusir penjajah. Kondisi bangsa Indonesia pada saat itu diliputi semangat membara yang luar biasa. Arah pikiran masing-masing kepala setiap individu adalah satu, penjajah harus keluar dari bumi Indonesia. Hal ini dilakukan demi tercapainya kemerdekaan bagi Indonesia. Banyak pula dukungan yang diberikan oleh dunia internasional bagi perjuangan heroik yang ditunjukkan oleh upaya bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah.

Masa kemerdekaan Indonesia adalah masa layaknya seorang individu yang telah menginjak usia 7 tahun. Dia sudah bisa bermain sendiri, memilih teman, suka jajan, dsb. Kegemasan dan keimutan juga masih tampak bagi individu di usia yang demikian. Kenakalan-kenakalan juga sering dilakukan namun masih dalam taraf kenakalan seorang anak kecil. Tak ubahnya Indonesia yang mulai mendapat legitimasi untuk bergaul dengan dunia internasional ketika setelah secara de facto dan de jure diakui sebagai sebuah negara pada 17 Agustus 1945. Namun pada saat itu Indonesia juga masih tidak tenang pada saat menjalankan aktivitasnya karena masih saja “diganggu” oleh Belanda dengan dua kali agresi. Lagi-lagi, karena usianya masih belia, semangat nasionalisme pun masih membara, Indonesia berhasil dengan heroik mendapatkan kebebasannya dari kekangan penjajah. Perjuangan kali ini tidak hanya melalui konfrontasi melainkan juga dengan diplomasi, terlihat dari adanya serangkaian perjanjian dari Linggarjati sampai Konferensi Meja Bundar. Lepas dari itu, pembangunan negara Indonesia juga dilangsungkan. Berbagai bentuk pemerintahan dijajal, konferensi-konferensi internasional diselenggarakan, bahkan organisasi regional Asia Tenggara pun turut digagas oleh Indonesia. Pada masa ini, terlihat Indonesia yang notabene masih belia masih memiliki semangat kebangsaan yang luar biasa dalam mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan pembangunan negri. Indonesia juga sudah pandai bermain di kancah Internasional layaknya anak kecil yang suka bermain. Bahkan Indonesia telah pandai memilih teman dalam bergaul sehingga disegani oleh teman-teman sepermainannya, hal ini ditunjukkan dengan peran sentralnya di ASEAN pada saat itu. Fase ini setidaknya berlangsung sampai orde lama.

Indonesia dapat dikatakan memasuki fase remaja pada saat orde baru. Layaknya remaja pada umumnya yang mulai terlihat pesonanya (cantik atau gantengnya), Indonesia pun mulai terlihat mempesona pada awal sampai pertengahan era orde baru. Pembangunan yang masih di segala bidang terutama di bidang ekonomi telah mengantarkan Indonesia mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan sempat mencapai swasembada pangan. Betapa mempesonanya Indonesia pada saat itu! Andaikan Indonesia seorang lelaki, wanita pasti tersihir dengannya. Namun, layaknya remaja, Indonesia pun mulai nakal hingga terjerumus ke perilaku yang amat sangat tidak terpuji. Rezim Soeharto yang menjabat pada masa itu disinyalir melakukan segala cara untuk melanggengkan pemerintahannya. Pengarahan kekuasaan untuk kepentingan pribadi mulai menjadi marak. Korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di pemerintahan akhirnya menjadi salah satu penyebab krisis yang pecah pada penghujung orde baru. Krisis ini merupakan bentuk kemuakan masyarakat pada pemerintahan yang sudah terlalu nakal sehingga perlu ada pihak yang mengingatkan dan menghukun “remaja” ini karena kesalahannya. Masa ini meninggalkan luka sepanjang perjalanan Indonesia. Masa remaja yang (awalnya) gemilang harus tercoreng oleh luka yang diakibatkan karena kenakalan Indonesia sendiri, kenakalan yang sangat fatal dan akan terus dikenang oleh Indonesia.

Setelah melalui masa remaja yang sempat kelam, Indonesia pun memasuki masa dewasa dan melakukan pertobatan sebagai penebusan dosa di masa remaja. Setelah revolusi 1998, masa reformasi pun digulirkan. Reformasi-reformasi kebijakan pun dilakukan, mulai dari pelaksanaan pemilu baik presiden maupun legislatatif secara langsung oleh rakyat, pembatasan masa jabatan presiden, dsb. Pengobatan juga terus dilakukan untuk menyembuhkan “luka” seperti korupsi dan nepotisme. Masa ini masih berlangsung sampai sekarang, dimana Indonesia mulai menginjak masa tua. Terlihat antiklimaks ketika melihat apa yang terjadi pada masa ini. Alih-alih menyembuhkan luka, justru luka itu kini semakin menganga lebar, menjadi borok yang busuk. Bagaimana tidak, lihat saja kasus-kasus yang mencuat belakangan ini seperti terbongkarnya makelar kasus, mafia pajak yang melibat sejumlah pejabat pemerintahan, politisasi segala bidang demi tercapainya kepentingan pribadi, dan juga berbagai kebijakan yang dianggap aneh oleh masyarakat. Belum lagi luka lama seperti korupsi yang sepertinya tak pernah sembuh dari tubuh yang sakit ini.

Kasus Bank Century yang kemudian menyeret Susno Duaji dan beberapa orang pejabat menunjukkan bahwa selama ini ada oknum yang memainkan kewenangan yang diberikan oleh negara demi kepentingan sekelompok orang, lagi kolusi dan nepotisme. Sampai Susno dibebaskan pun kasus ini belum jelas juntrungannya karena terlalu banyak saksi yang harus diperiksa, betapa kompleks dan rapi kasus ini bukan? Kasus Gayus dengan mafia pajaknya yang sampai sekarang juga belum beres karena masih terus memeriksa sejumlah orang juga menunjukkan begitu payahnya pejabat lembaga pemerintahan dari negeri ini. Belum lagi soal lembaga PSSI dan kompleksitasnya. Tentu masih ingat bagaimana timnas Indonesia yang masih berlaga dan harus berkonsentrasi dalam piala AFF justru menghadiri serangkaian undangan yang salah satunya adalah jamuan makan dari Aburizal Bakrie yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan persiapan timnas. Wajar jika publik mempertanyakan momen ini. Belum lagi soal diloloskannya Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie sebagai calon ketua dan wakil ketua umum PSSI dimana Arifin Panigoro dan George Toisuta tidak lolos verifikasi, padahal Nurdin Halid juga merupakan mantan narapidana. Anehnya tidak ada penjelasan logis dan transparan dari komite pemilihan soal tidak lolosnya dua calon tersebut. Hal ini otomatis memancing kecurigaan dari semua pihak. Pertanyaan bagaimana bisa yang lolos hanya Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie yang notabene satu kubu dan sangat dekat dengan Aburizal Bakrie sering terlontar. Ada indikasi politisasi lembaga PSSI ini yang hanya mengarah pada kepentingan sekelompok orang saja.

Masih banyak kejadian-kejadian serupa di negeri ini, yang terindikasi dibalut dengan aroma kepentingan segelintir orang yang sangat kental tanpa mempedulikan tujuan bersama atau kepentingan rakyat. Luka lama seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme bukannya semakin sembuh justru semakin menjadi borok yang menjijikkan dan berbau busuk. Bau busuknya begitu mudah tercium oleh orang banyak. Di fase yang senja ini, Indonesia seakan sudah jauh dari spirit masa mudanya dulu, spirit kebangsaan dan satu tujuan untuk satu kepentingan. Di fase senja ini, Indonesia bagai manula yang telah dipenuhi luka dan borok di sana-sini dan sudah menjadi sangat bau. Jika dibiarkan, tidak lama lagi Indonesia akan mati dalam keadaan yang tragis. Tentu tidak ada yang berharap demikian. Satu-satunya yang bisa mengembalikan keadaan Indonesia menjadi seperti dulu adalah memberikan kesempatan bagi para generasi muda yang sekarang mengkritisi, mendemo, dan mendebat pemerintah, generasi yang katanya sedah menjalani tempaan pendidikan dan pengalaman dan melihat apakah mereka (lebih tepatnya kita) bisa melakukan hal yang sesuai dengan apa yang disampaikan melalui demonstrasi, kritik, dan perdebatan yang mengatasnamakan rakyat.

Eksistensi dan Intervensi Budaya dalam Negosiasi Internasional

Negosiasi dalam level yang tinggi dilakukan oleh negara dan aktor-aktor internasional lainnya. Karena dilakukan dalam level internasional, negosiasi internasional menjadi sangat kompleks karena aktor-aktor yang terlibat di dalamnya berasal dari berbagai penjuru dengan berbagai macam budaya dan lingkungan. Faktor lingkungan dan konteks immediate memberikan pengaruh penting pada proses negosiasi internasional (Habib, 1996). Salauce (1998) mendeskripsikan beberapa faktor lingkungan yang mempengaruhi negosiasi internasional :

1. Pluralisme legal dan politik  kondisi negara yang merupakan institusi legal formal dan memiliki sistem politik mempunyai perbedaan dengan perusahaan dalam menjalankan urusan rumah tangga, bisnis, dan usahanya. Antar satu negara dan negara yang lain memiliki kondisi yang berbeda juga.

2. Ekonomi internasional  adanya keterikatan terhadap ekonomi internasional, dimana setiap negara memiliki perbedaan mata uang. Oleh karena itu harus disepakati mata uang apa yang akan digunakan.

3. Birokrasi dan pemerintahan luar negeri  Perbedaan juga terdapat dalam sistem birokrasi dari berbagai macam negara. Ada negara yang memberikan kebebasan bagi perusahaan untuk menjalankan bisnisnya dengan leluasa dan ada pula yang memiliki aturan yang ketat terhadap perusahaan dan perindustrian di negaranya.

4. Ideologi  perbedaan ideologi juga perlu diperhatikan dalam negosiasi karena perbedaan ini menjadi sangat prinsipal. Negosiasi yang Amerika Serikat misalnya akan lebih cenderung bersifat liberal, individualistik, dan kapitalistik. Hal ini berbeda dengan negosiasi yang dijalankan oleh China dan Perancis yang lebih mementingkan hak publik.

5. Budaya  perbedaan budaya termasuk juga akan mempengaruhi bagaimana seorang negosiator bersikap. Pengaruh dari budaya dalam diri seorang negosiator biasa akan tampak dari gaya, bahasa tubuh, dan bahkan dari cara berpikir yang menimbulkan interpretasi yang beragam.

6. Stakeholder eksternal  negosiasi juga harus memperhatikan pihak-pihak di luar negosiasi dan tidak terlibat dalam negosiasi namun terdampak dengan hasil negosiasi yang akan dihasilkan.

Faktor yang juga mempengaruhi negosiasi internasional yaitu konteks immediate. Elemen-elemen dari konteks immediate antara lain adalah sebagai berikut :

a) Kekuatan penawaran relatif  kerjasama sering kali dilakukan oleh aktor-aktor internasional. Unsur finansial pun kerap bermain dalam kerjasama yang dilakukan tersebut. Pihak-pihak yang memiliki investasi lebih memiliki kekuatan lebih untuk bernegosiasi.

b) Level konflik  tingkat konflik yang terjadi juga mempengaruhi negosiasi yang berlangsung. Konflik yang berdasarkan etnis dan identitas merupakan konflik tingkat tinggi yang memiliki tingkat pengaruh yang besar terhadap negosiasi.

c) Hubungan antar negosiator

d) Outcome yang diinginkan

e) Stakeholder immediate  adalah pihak-pihak yang memiliki pengaruh yang besar terhadap jalannya negosiasi. Mereka yang termasuk dalam pihak ini juga memiliki posisi tawar yang tinggi dalam negosiasi.

Ada dua aspek budaya yang mencerminkan konseptualisasi budaya dan negosiasi. Budaya dapat dipahami sebagai fenomena level group yang berarti masyarakat dengan berbagai kepercayaan. Budaya juga dapat dipahami sebagai kepercayaan itu sendiri, nilai, serta perilaku yang tercermin dari masyarakat. Ada dua perspektif bagaimana perbedaan budaya dapat mempengaruhi proses negosiasi, yaitu perspektif praktisi dan perspektif peneliti.

Perspektif praktisi

• Definisi negosiasi dapat mempengaruhi negosiasi. Hal ini berdasarkan pada pemikiran apakah negosiasi dilihat sebagai kompetisi atau kesempatan untuk bertukar informasi.

• Kesempatan bernegosiasi yang berbeda juga mempengaruhi negosiasi. Tidak semua pihak bisa mendapatkan kesempatan untuk berbendapat.

• Penyeleksian negosiator dengan menggunakan kriteria seperti status dan pengalaman kerja memberikan kemudahan dalam pengambilan dan perekrutan negosiator.

• Adanya hal-hal yang bersifat protokoler juga mempengaruhi negosiasi. Amerika Serikat misalnya, adalah negara yang tidak terlalu formal. Kebiasaan memanggil seseorang dengan langsung menggunakan nama depan di Amerika Serikat akan menjadi sangat berbeda di berbagai negara lain dan bahkan hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak dianjurkan.

• Cara berkomunikasi dari para negosiator yang berbeda juga akan mempengaruhi negosiasi. Komunikasi verbal maupun non verbal (body language) dari lawan negosiasinya juga perlu dipelajari oleh setiap negosiator.

• Tingkat sensitifitas terhadap juga waktu juga merupakan cermin budaya yang juga dapat mempengaruhi negosiasi. Beberapa negara seperti Jepang dan Amerika Serikat sangat menghargai waktu dan tidak suka untuk membuang-buang waktu sedangkan di beberapa negara Asia dan Amerika Latin mereka tidak memiliki kebiasaan seperti Jepang dan Amerika Serikat

• Keberanian mengambil resiko dari seorang negosiator pun juga dapat dipengaruhi oleh budayanya. Ada negosiator yang memiliki pemikiran konservatif dan mengikuti birokrasi dan ada pula negosiator yang distinct dan bermental entrepreneur yang berani mengambil resiko.

• Pilihan mengenai apakah lebih mementingkan individu atau kelompok juga merupakan produk dari budaya yang juga akan berpengaruh terhadap negosiasi. Amerika Serikat misalnya, merupakan negara yang mengutamakan kepentingan individu dan Jepang dianggap sebagai negara yang mengutamakan kepentingan kelompok.

• Bagaimana kesepakatan dapat terbentuk juga bisa menjadi cerminan dari budaya. Ada yang mengedepankan aspek-aspek rasional yang mempertimbangkan cost and benefit dalam pengambilan kesepakatan dan ada pula yang mengedepankan subjektifitas misalnya bergantung pada keluarga, ketua adat, dan tokoh agama.

• Emosi yang juga dapat dipengaruhi oleh lingkungan dari para negosiator juga dapat mempengaruhi negosiasi.

Perspektif Peneliti

Menurut perspektif peniliti setidaknya ada empat hal yang menunjukkan pengaruh dari budaya terhadap proses negosiasi internasional. Empat hal tersebut adalah :

• Outcome negosiasi  Dalam beberapa hasil penelitian disebutkan bahwa terdapat hubungan antara budaya dan negosiasi dimana budaya memiliki pengaruh terhadap hasil dari negosiasi. Disebutkan juga bahwa negosiasi yang dilakukan secara lintas budaya cenderung menghasilkan kesepakatan yang kurang maksimal dibandingkan dengan negosiasi yang dilakuakan secara intrakultural.

• Proses negosiasi  negosiasi yang dijalankan secara crosscultural tentu dipengaruhi oleh perbedaan budaya yang ada. Perbedaan itu dapat dilihat dari bagaimana para negosiator menyusun rencana, penawaran-penawaran yang diajukan, proses komunikasi yang terjadi, dan lalu lintas pertukaran informasi yang terjadi selama negosiasi.

• Kognisi negosiator  aspek kognisi dari negosiator dapat dipastikan berbeda-beda. Aspek kognisi ini meliputi kapasitas, akuntabilitas, dan kepercayaan diri dari masing-masing negosiator. Negosiator dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat sering dianggap sebagai negosiator yang memiliki kemampuan kognisi yang tinggi. Hal itu tidak terlepas dari budaya mereka yang applicable secara universal.

• Etika dan taktik negosiasi  hal ini juga dipengaruhi oleh budaya, dimana seperti diketahui bersama, etika di masing negara-negara berbeda-beda.

Perbedaan budaya dalam negosiasi merupakan tantangan tersendiri dalam negosiasi. Stephen Weiss (1994) menyebutkan ada beberapa cara yang berguna untuk menyikapi negosiasi lintas budaya. Cara ini diperoleh dari bagaimana seorang negosiator menyikapi dan memahami adanya perbedaan budaya dalam negosiasi. Cara-cara yang dipengaruhi oleh tingkat pemahaman tersebut adalah :

a) Pemahaman tingkat rendah  apabila seorang negosiator memiliki pemahaman yang minim terhadap budaya lawan negosiasinya maka negosiator tersebut dapat mempekerjakan agen/penasehat negosiasi atau juga dapat meminta bantuan negosiator.

b) Pemahaman tingkat menengah  dalam pemahaman tingkat ini, negosiator dapat mengadaptasi pendekatan negosiator pihak lain. Selain itu, negosiator juga dapat melakukan adaptasi menemukan beberapa kesamaan lalu kemudian mencocokkan dengan pihak lain.

c) Pemahaman tingkat tinggi  pada pemahaman tingkat ini, seorang negosiator dapat merangkul pihak lain, bisa juga melakukan improvisasi pendekatan atau bahkan memunculkan pendekatan baru.

Dari uraian di atas dapat dilihat bagaimana budaya dapat mempengaruhi jalannya negosiasi. Hal ini menjadi tantangan bagi para negosiator untuk merespon perbedaan budaya dalam negosiasi. Negosiasi internasional memang menjadi sedemikian rumit karena adanya perbedaan budaya di dalamnya.



Referensi :

Chapter 11. International and Cross Cultural Negotiation. Bahan Asdos

Multiple Parties Negotiation : Kompleksitas Dalam Negosiasi

Negosiasi tidak selalu hanya melibatkan dua pihak yang berkepentingan saja, ada negosiasi yang sangat kompleks yang melibatkan jauh lebih banyak pihak. Multiple parties negotiation adalah sebuah kegiatan negosiasi yang melibatkan lebih dari satu pihak untuk bekerja bersama-sama dalam mencapai suatu goal yang diinginkan oleh setiap pihak tersebut. menyetujui untuk membuat “single collective decision” untuk menentukan langkah-langkah. Ada sejumlah perbedaan antara multiparties negotiation dengan two-party negotiation. Jumlah pihak yang mengikuti proses negosiasi tersebut merupakan perbedaan yang paling mendasar antara keduanya. Pada negosiasi multipartai aktor yang mengikuti proses negosiasi lebih dari dua pihak. Dalam negosiasi multipartai ini juga terdapat tantangan karena setiap pihak-pihak memiliki masing-masing kesempatan untuk mengutarakan kepentingan mereka masing-masing.

Dalam negosiasi multipartai yang melibatkan banyak pihak akan lebih banyak isu-isu yang akan dibahas karena ada banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari masing-masing pihak terhadap satu isu yang sama. Dengan semakin banyaknya isu ini, akan semakin banyak pula informasi (seperti, fakta, argument, dll) yang dikenalkan dalam negosiasi ini. Banyaknya pihak yang terlibat dan banyaknya isu yang dibahas makan akan semakin banyak pula tatap muka yang terjadi. Proses diskusi akan meluas menjadi diskusi-diskusi kecil yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kecil. Ini akan menambah kompleksitas negosiasi. Prosedur yang harus diikuti pun menjadi semakin banyak dan rumit jika dibandingkan dengan negosiasi yang dijalankan oleh dua pihak saja. Hal yang juga membedakan negosiasi multipartai dengan negosiasi bilateral adalah jika pada negosiasi bilateral para negosiator hanya perlu untuk memperhatikan kelakuan negosiator dari pihak lain, aksi yang akan dilakukan oleh negosiator dari pihak lain, serta taktik yang akan mereka gunakan, maka dalam multipartai, masing-masing negosiator harus benar-benar mempertimbangakan strategi yang akan digunakan dalam negosiasi demi tercapainya keinginan yang diinginkan oleh masing-masing pihak.

Dalam mengatur atau mengelola negosiasi multipartai setidaknya terdapat 3 langkah-langkah penting, diantaranya adalah Prenegotiation, Actual Negotiation, dan Managing the Agreement. Yang dilakukan dalam Prenegotiaton Stage adalah negosiator masih melakukan hubungan yang belum formal dengan pihak lain dan cenderung untuk membahas isu-isu yang akan dibahas selanjutnya. Hal-hal yang termasuk dalam prenegotiaton stage adalah membahas mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi, siapa yang berbicara dalam negosiasi, dan posisi mereka dalam negosiasi. Peraturan-peraturan dalam kelompok juga ditentukan, jika suatu grup telah memiliki serangkain peraturan dan struktur seperti pemimpin, mediator, dll, maka sudah tidak perlu lagi dibentuk. Namun, jika dalam suatu kelompok anggotanya tidak pernah bertemu sama sekali maka perlu dibuat suatu susunan atau peraturan dalam kelompok tersebut dan ada salah satu anggota dalam kelompok yang harus mengambil alih kepemimpinan. Sebagian orang dalam kelompok tersebut ada yang ingin menjadi pemimpin, ada juga yang aktif, namun tidak sedikit juga yang diam dan tidak ingin menyampaikan pendapatnya. Kemudian, pemahaman mengenai biaya-biaya yang akan dikeluarkan dalam proses negosiasi, dan konsekuensi jika tidak tercapainya suatu perjanjian. Dan yang terakhir adalah mempelajari isu-isu dan mengkonstruksikan agenda-agenda yang akan mereka iktui selama negosiasi.

Formal Negotiation Stage adalah langkah kedua dari negosiasi multipartai. Tahap ini mencerminkan proses negosiasi yang sebenar-benarnya baik dalam mengatur kelompok atau masing-masing pihak dalam bernegosiasi dan nantinya dalam langkah ini akan dikeluarkan kerangka hasil yang akan digunakan dalam pembuatan persetujuan. Dalam langkah kedua ini, Juga ditetapkan beberapa hal yang merupakan komponen prosedur negosiasi yang diantaranya tentang siapa yang akan ditunjuk sebagai pimpinan sidang, penggunaan agenda yang telah ditentukan secara efektif dan apabila ada beberapa agenda yang tidak disetujui oleh salah satu pihak harus diatur kembali. Pertukaran informasi dan manner oleh semua pihak juga terjadi dalam tahap ini. Ada beberapa metode yang dapat digunakan misalnya dengan menggunakan Delphi technique dengan menggunakan kuisioner, brainstorming, dan beberapa teknik lainnya. Proses pemilihan tata cara mengatur konflik agar dapat diselesaikan secara efektif, meninjau dan mengatur kembali peraturan-peraturan yang akan digunakan, menjamin informasi dan pandangan dari berbagai macam pihak yang berbeda-beda, berjuang keras agar persetujuan yang pertama dapat terwujud juga merupakan hal-hal yang termasuk dalam tahap ini.

Langkah selanjutnya adalah Agreement Phase. Langkah yang terakhir adalah menunjukkan hasil-hasil yang telah dibahas selama proses negosiasi berlangsung untuk disepakati secara bersama dan dirangkum sebagai sebuah perjanjian. Dalam tahap ini, masing-masing pihak diharapkan untuk mempertahankan satu alternatif yang telah disepakati pada tahap sebelumnya. Tapi tidak menutup kemungkinan pada tahap ini para negosiator menemui kesulitan disaat-saat terakhir dalam pengambilan keputusan, seperti munculnya isu-isu yang tidak dapat diselesaikan pada tahap selanjutnya. Oleh karena itu, ada 4 langkah dalam menghadapi masalah pengambilan keputusan tersebut, diantaranya adalah memilih solusi yang terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut agar suatu persetujuan dapat segera disepakati bersama, mengembangkan rencana aksi serta melaksanakan rencana aksi tersebut, dan mengevaluasi proses-proses tersebut apakah masalah yang dibahas telah teratasi dengan baik, sehingga wajar jika proses ini memakan waktu lama. Selain itu, dalam proses pembentukan persetujuan ini, ketua negosiasi dapat membantu memperlancar persetujuan agar dapat disetujui oleh semua pihak, diantaranya adalah berterimakasih kepada para peserta negosiasi atas partisipasinya, kerja keras, dan usaha mereka untuk menyelesaikan negosiasi ini dan mencapai suatu kesepakatan, pemimpin juga bisa bergerak mendekati kelompok-kelompok untuk memilih satu atau lebih pilihan, membuat konsep mengenai perjanjian sementara.

Contoh dari negosiasi multipartai ini adalah perundingan yang membahas mengenai hukum laut internasional. Perundingan tersebut melibatkan banyak negara yang akhirnya membentuk suatu konvensi internasional yang dikenal dengan UNCLOS. Negosiasi yang melibatkan banyak pihak ini menjadi berbeda jika dibandingkan negosiasi bilateral. Tingkat kompleksitas semakin bertambah karena semakin banyaknya pihak yang terlibat, semakin banyaknya isu yang dibahas, dan semakin banyaknya tahapan dan prosedur yang harus dilakukan. Tahapan-tahapan itu sendiri terbagi menjadi tahap prenegotiaton stage yang meliputi persiapan, penghimpunan informasi, dan penentuan isu; tahap formal negotiation stage yang merupakan cerminan dari proses negosiasi formal dimana terdapat pimpinan sidang yang mengatur dan menjamin kelancaran jalannya sidang; dan tahap agreement phase yang merupakan tahap dimana persetujuan akan diambil dengan memperhatikan proses-proses yang telah dijalankan sebelumnya.



Referensi :

Chapter 10. Multiple Parties and Team. Bahan Asdos

Negosiasi Bilateral : Perundingan Camp David

Negosiasi menurut jumlah pihak yang terlibat dibedakan menjadi dua, yaitu negosiasi bilateral yang diikuti oleh dua pihak dan negosiasi multilateral atau multipartai yang diikuti oleh banyak pihak. Dalam negosiasi bilateral pun terdapat bermacam-macam cara dalam pelaksanaannya. Camp David Negotiation adalah salah satu contoh dari negosiasi bilateral yang melibatkan pihak ketiga untuk ikut membantu proses pelaksanaan negosiasi dengan cara mediasi serta menggunakan sebuah teknik negosiasi yang dikenal dengan Single Negotiating Text. Perundingan Camp David ini melibatkan dua pihak yaitu Anwar Sadat, Presiden Mesir dan Menachem Begin, Perdana Menteri Israel serta Jimmy Carter, Presiden Amerika Serikat yang berperan sebagai mediator. Carter mengundang Sadat dan Begin ke Camp Daivid, tempat peristirahatan presiden Amerika Serikat di Frederick County, Maryland, pada bulan September 1979.

Perjalanan menuju perundingan Camp David dimulai sekitar awal tahun 1977. Langkah-langkah yang dilakukan oleh Henry Kissinger dalam menyelesaikan konflik Arab-Israel mulai ditinggalkan dan Presiden Jimmy Carter dan sekretaris negara Cyrus Vance memiliki cara baru. Beberapa perundingan sempat dilakukan misalnya konferensi Jenewa yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Uni Sovyet. Dalam konferensi tersebut, beberapa pihak yang berkepentingan tidak hadir dalam konferensi tersebut, misalnya Syria karena isu yang menimpa Palestina, Israel karena tidak mau menyetujui PLO yang dianggap organisasi teroris dan bukan representasi rakyat Palestina, serta Mesir yang keberatan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Uni Soviet. Presiden Mesir Anwar Sadat mengadakan kunjungan ke Jerussalem dan berunding dengan Perdana Menteri Israel Menachem Begin pada November 1977. Sadat, dalam hal ini bertindak sebagai juru bicara untuk semua kepentingan negara-negara Arab, meminta pengembalian semua wilayah yang diduduki seperti Semenanjung Sinai, tepi barat wilayah Jordan, Dataran Tinggi Golan di Siria serta kembalinya Jerussalem Timur sebagai ganti perdamaian dan normalisasi hubungan dengan Israel. Begitu pula dengan Begin, dia tampak senang dengan prospek negosiasi yang dilakukan Israel dengan Mesir, selama kedua belah pihak fokus terhadap isu-isu bilateral yang terjadi.

Perdamaian yang akan tercapai dengan Mesir memberikan keuntungan di bidang militer bagi Israel. Israel dapat terhindar dari masalah keamanan dengan kembalinya Dataran Tinggi Golan ke Siria dan tepi barat ke Jordan. Namun, ada indikasi dengan terjadinya perdamaian, Sadat akan berusaha untuk mendapatkan sebuah perjanjian dari Israel yang isinya memberikan hak otonomi kepada Palestina terhadap jalur Gaza dan West Bank. Hak yang diberikan kepada Palestina nantinya akan memperbesar kemungkinan Palestina untuk bisa mengembangkan lebih jauh mengenai kesepakatan tersebut. Untuk mempermudah proses negosiasi yang sedang berlangsung, Sadat dan Begin menyetujui diadakannya rapat setingkat 2 menteri di Ismalia. Di ranah militer telah disepakati adanya pengembalian tentara Israel dari Sinai agar kesepakatan damai kedua negara dapat tercapai. Di ranah politik telah disepakati adanya pemberian otonomi kepada Palestina terhadap wilayah tepi barat dan Jalur Gaza dan menginginkan adanya konstruksi dari Declaration of Principles supaya terbentuk “framework” untuk tercapainya perundingan perdamaian.

Peran Amerika Serikat terlihat dari teknik yang dilakukannya dalam memediasi Sadat dan Begin. Mereka menggunakan single negotiation text untuk menengahi proses negosiasi kedua negara yang sangat alot. Single text negotiation ini diusulkan oleh Roger Fisher dari fakultas hukum univeritas Harvard yang menempatkan mediator bagi pihak-pihak yang bernegosiasi. Mediator bisa mengajukan usulan solusi yang kemudia masih bisa diperiksa dan dikoreksi oleh pihak-pihak yang bernegosiasi. Penggunaan SNT ini juga biasa diterapkan pada perundingan tingkat internasional, terutama perundingan yang melibatkan banyak pihak. Amerika Serikat mulai memberikan penawaran solusi di SNT 1 tapi kemudian dikritisi oleh kedua pihak karena kedua pihak protes proposal yang diajukan oleh Amerika sangat konyol. Sadat meminta Amerika Serikat tidak menjadikan hal terebut sebagai hasil akhir perundingan dan menjadikannya sebagi dokumen yang dikritisi untuk membuat perjanjian yang lebih layak. Setelah Sadat dan Begin mengajukan keberatan, Amerika Serika mengajukan solusi berupa SNT-2, meskipun menurut kedua belah pihak SNT-2 lebih baik dibandingkan dengan SNT-1 tapi mereka belum bisa menerima SNT-2 tersebut. Kemudian Amerika Serikat meninjau kembali SNT-3, kemudian SNT-4 dan SNT-5. Mungkin masih ada keuntungan bersama yang bisa didapat jika Mesir menyetujui SNT-4. Mengingat Israel tidak dapat menerima SNT-4, maka SNT-4 pun tidak diterima, padahal jika Israel juga menerima SNT-4, Israel mendapatkan sedikit keuntungan yang berlebih dibandingkan Mesir. Jika SNT-5 dideasin untuk menguntungkan salah satu pihak, maka pihak lain akan dirugikan. Titik X dalam gambar yang terdapat dalam bahan menunjukkkan tentang composite reservation value. Mesir hanya ingin mencapai suatu kesepakatan tidak ingin mencapai suatu perjanjian begitu pula dengan Israel yang hanya ingin mencapai suatu kesepakatan. Dengan demikian, kedua belah pihak menyetujui adanya sebuah kesepakatan di titik X daripada terbentuknya sebuah perjanjian.

Perundingan Camp David yang terjadi pada 1979 antara Mesir dan Israel memiliki salah satu agenda yang paling sulit yaitu saat membahas mengenai semenanjung Sinai. Kedua belah pihak tidak mau memberikan konsesi teritorial. Dengan kata lain, baik Mesir maupun Israel sama-sama berkeinginan untuk menguasai wilayah semenanjung Sinai. Perundingan berlangsung alot dan hampir menemui jalan buntu. Namun, setelah proses negosiasi yang panjang dan berhari-hari, para mediator perundingan ini menemukan bahwa meskipun Mesir dan Israel memiliki keinginan yang sama untuk menguasai semenanjung Sinai, tetapi Mesir dan Israel memiliki kebutuhan yang berbeda. Mesir menginginkan semenanjung Sinai karena kebutuhan akan adanya pengakuan kedaulatan, sedangkan Israel menginginkan Sinai karena membutuhkan jaminan keamanan. Disinilah letak kejelian mediator yang dalam kasus ini diperankan oelh Amerika Serikat. Amerika Serikat mencoba untuk mencari tahu apa yang menjadi kebutuhan pihak-pihak yang terlibat dengan berbagai proposal SNTnya. Perlu adanya sutau kepekaan dari Amerika Serikat yang berperan sebagai mediator untuk mengidentifiki perbedaan sehingga menciptakan SNT-5. Kepekaan untuk mengidentifikasi perbedaan kebutuhan itulah yang akhirnya menghasilkan terobosan kesepakatan yang menarik : menciptakan zona demiliterisasi yang berada di bawah naungan bendera Mesir. Kedua negara itu puas dengan hasil kesepakatan karena kebutuhannya sama-sama terpenuhi.



Referensi :

Raiff, Howard. 2003. The Art and Science of Negotiations. Cambridge : The Belknap Press of Harvard University Press.