Kamis, 24 Maret 2011

Sebab-sebab Struktural dan Konsekuensi Rezim Internasional

Dalam menjalani interaksinya dengan negara lain, negara akan menemui tidak akan bisa lepas dari serangkaian peraturan yang membatasi dan mengarahkan perilaku negara karena negara hidup dalam sistem internasional yang juga dihuni oleh negara-negara lain. Ada beragam wadah dan konsep yang menyajikan peraturan, hukum, dan prosedur yang harus dilakukan oleh negara dan mempengaruhi perilakunya. Salah satu konsep atau wadah itu adalah rezim internasional. Rezim internasional sebagai sekumpulan prinsip, norma, aturaran-aturan, dan juga prosedur pembuatan keputusan diantara para aktor yang memiliki ekspektasi yang sama terhadap suatu permasalahan (Krasner, 1983). Prinsip yang dimaksud adalah berkaitan dengan kepercayaan akan fakta, sebab-akibat, dan kejujuran; norma adalah standar perilaku yang dimanifestasikan sebagai hak dan kewajiban; peraturan adalah arahan dan larangan yang jelas dan spesifik tentang tindakan yang dilakukan; sedangkan prosedur pembuatan keputusan adalah sebagai tata cara yang harus ditempuh dalam mengimplementasikan pilihan bersama (Krasner, 1983).

Rezim harus dipahami sebagai sebuah entitas yang lebih dari dari sekedar susunan temporer yang dapat berubah sesuai dengan perubahan power dan interests. Konsep yang perlu diingat adalah bahwa rezim berbeda dengan perjanjian. Perjanjian lebih bersifat ad hoc dan one-shot atau lebih spesifik, sedangkan rezim ada untuk memfasilitasi perjanjian tersebut. Prinsip dan norma dari sebuah rezim akan menunjukkan karakteristik dasar dari rezim tersebut. Sejalan dengan dua hal ini, ada berbagai aturan dan prosedur yang inheren. Namun, hal ini tidak lantas membuat rezim menjadi sebuah entitas yang saklek, ajeg, dan tidak fleksibel sehingga tidak berubah. Interaksi dan dialektika antara power dan interest juga dapat merubah tatanan yang ada dalam sebuah rezim.

Ada tiga hal yang dapat diamati dan dikategorikan sebagai sebuha perubahan. Yang pertama adalah perubahan terhadap peraturan dan prosedur pengambilan keputusan adalah perubahan di dalam rezim. Prinsip dan norma dari rezim tersebut masih tetap sama, namun elemen-elemen praktisnya yang mengalami perubaham. Perubahan dalam taraf yang lebih rendah ini tidak merubah dan masih sejalan dengan prinsip dan norma sebelumnya. Perubahan yang keduanya adalah dalam hal prinsip dan norma yang kemudian disebutkan sebagai perubahan dari rezim itu sendiri. Ketika hal yang fundamental dari sebuah rezim (dalam hal ini prinsip dan norma) menjadi berbeda dari sebelumnya, maka dapat dikatakan bahwa rezim itu sendiri lah yang mengalami perubahan. Perubahan terhadap rezim ini dapat memicu adanya perubahan terhadap elemen-elemen praktis lainnya seperti peraturan-peraturan dan nilai-nilai. Dan yang ketiga adalah pelemahan rezim. Rezim dikatakan melemah jika norma, prinsip, peraturan, dan prosedur pengambilan keputusan sudah tidak lagi koheren atau jika konteks praktis sudah tidak konsisten lagi dengan prisnip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan keputusan.

Dengan adanya prinsip, norma, aturan, dan prosedur pengambilan ini, rezim juga disebut sebagai intervening variables antara basic causal factors dengan outcome yang berupa behaviour (Krasner, 1983). Oran Young, Raymond Hopkins dan Donald Puchala memiliki pendapat yang relatif sama Krasner bahwa memang terdapat hubungan yang tidak dapat terpisahkan antara rezim internasional dengan perilaku aktor-aktor internasional. Untuk melihat hasil yang diakibatkan dari rezim dan hubungannya dengan basic causal variables setidaknya ada dua pandangan yang berbeda yaitu perspektif Grotian dan strukturalis realis. Perspektif Grotian menampilkan pandangan dari Hopkins, Puchala, dan Young, dimana mereka melihat rezim sebagai sebuah entitas yang dapat menembus interaksi sosial. Beberapa kausal dari rezim menurut perspektif ini adalah kepentingan dan power yang membaur dengan norma, adat, dan pengetahuan yang semuanya bermain dalam rezim. Faktor-faktor kausal ini dapat dimanifestasikan pada perilaku individual, birokrasi tertentu, dan organisasi internasional serta negara. Perspektif realis struktural memiliki pandangan yang lebih teliti terhadap rezim, perspektif realis tidak memasukkan interasional rezim. Menurut pandangan realis, rezim hanya akan muncul dalam keadaan-keadaan tertentu yang memiliki ciri-ciri adanya kegagalan dalam pembuatan keputusan oleh individu untuk menjaga dan mengamankan outcome yang diinginkan. Argumen yang disampaikan oleh Stein, Keohan, Jervis, Ruggie, Lipson dan Cohen memberikan tekanan pada perspektif realis konvensional. Mereka menolak analisis struktural yang sempit yang memposisikan adanya hubungan langsung antara perubahan dalam basic causal variables dengan perilaku dan outcomes yang terkait serta menolak kegunanaan dari konsep rezim. Sementara itu, pandangan berbeda datang dari Susan Strange. Stange justru mendefinisikan rezim internasional sebagai sebuah misleading concepts atau konsep yang justru mengaburkan hubungan antara ekonomi dan kekuasaan. Namun demikian, walaupun terdapat perbedaan asumsi mengenai peranan rezim internasional dalam tatanan hubungan internasional, kesemua ilmuwan tersebut pada dasarnya mengambil posisi third position atau yang disebut sebagai “modifikasi stuktural”. Mereka semua sependapat dengan asumsi dasar analitis dari pendekatan realisme stuktural, dimana menempatkan sistem internasional sebagai suatu fungsi simetris dan setiap aktor dapat memaksimalkan power dalam suatu lingkungan anarki.

Dalam kaitannya sebagai intervening variable, ada 5 faktor determinan yang kemudian menjadi basic causal yang dijelaskan oleh Krasner. 5 faktor determinan tersebut adalah egoistic self-interest, kekuatan politik, norma dan prinsip, tradisi dan kebiasaan, dan pengetahuan. Egoistic self-interest menjelaskan bahwa ego menjadi penting dalam penentuan rezim karena pada dasarnya setiap manusia memiliki keegoan masing-masing. Seorang yang egois akan memperhatikan perilaku dari yang lain hanya jika perilaku tersebut akan mempengaruhi apa yang menjadi kepentingan dan egonya. Young berpendapat ada tiga kondisi dimana rezim terbentuk karena adanya ego, yang pertama adalah secara spontan dari penyatuan harapan-harapan dari berbagai tindakan yang ada, kedua adalah dinegosiasikan dimana rezim terbentuk oleh perjanjian secara eksplisit, dan yang ketiga adalah sengaja dibentuk dengan adanya intervensi dari pihak eksternal. Yang kedua adalah kekuatan politik, kekuatan politik menjadi salah satu faktor determinan karena kekuatan politik digunakan untuk mencapai suatu outcomes yang optimal untuk sistem secara keseluruhan. Power digunakan untuk mencapai kebaikan bersama dan mempromosikan nilai-nilai tertentu dari aktor tertentu. Yang ketiga adalah norma dan prinsip, hal ini mempengaruhi rezim di sebagian masalah pokok tetapi tidak selalu berhubungan dengan masalah pokok tersebut dapat juga di hargai sebagai penjelasan dari penciptaan, ketekunan dan menghilangnya rezim. Dalam hubungan internasional, prinsip yang paling utama adalah kedaulatan. Hedley Bull mengacu pada kedaulatan sebagai prinsip konstitutif dari sistem internasional saat ini. Yang keempat adalah tradisi dan kebiasaan dimana kebiasaan mengacu pada pola yang biasa dilakukan dari dasar tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari dan memberikan pola-pola tersendiri dan tradisi adalah kebiasaan yang telah berlangsung lama. Sedangkan yang kelima adalah pengetahuan, dimana pengetahuan mempunyai dampak kebebasan dalam internasional sistem ini harus dapat diterima luas oleh para pembuat kebijakan.

Singkatnya, rezim adalah entitas yang terdiri dari prinsip, norma, aturan-aturan, dan terdapat juga prosedur pembuatan keputusan di antara para aktor dimana aktor ini harus disatukan dalam sebuah kesepakatan mengenai rezim ini. Contoh dari rezim adalah misal ASEAN jika yang dipandang adalah ASEAN Ways. ASEAN, yang terdiri dari banyak negara yang terstruktur dan tersistem, tentu tidak bisa dikatakan sebagai rezim. Namun, apabila yang dilihat adalah ASEAN Ways yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip dan norma-norma ASEAN seperti non-intevention policy dan non-armed engagement dalam menangani permasalahan-permasalahan ASEAN serta disertai adanya aturan dan prosedur yang mendamping pembuatan keputusan, maka ASEAN dapat dikatakan sebagai sebuah rezim, rezim ASEAN.


Referensi:

Krasner, Stephen. 1983. Structural Causes and Regime Consequences: Regime as Intervening Variables, dalam Krasner, Stephen (ed), International Regimes. London: Cornel University Press



Rabu, 16 Maret 2011

Tinjauan Historis Terminologi dan Esensi “Indonesia” : Dari Etnografis dan Geografis Menuju Politis Hingga Konteks Kekinian

Indonesia, negara yang berbendera merah putih atau bangsa yang benar-benar pemberani dan memiliki kepribadian yang suci? Indonesia, negara dengan jumlah penduduk mencapai 235 juta jiwa menurut BPS per bulan Mei 2010 ditambah dengan sumber daya alam yang kaya dan melimpah atau negara dengan jumlah penduduk miskin sekitar 31 juta jiwa dan sumber daya alam yang semakin habis karena keberadaan MNC dari negara luar yang menancapkan akar hisapnya untuk menyedot kekayaan bumi Indonesia? Indonesia, negara dan bangsa yang selalu dan “tetap dipuja-puja bangsa” sesuai dengan salah satu lirik lagu wajib atau justru negara dan bangsa yang sedang mengalami krisis moral dahsyat sehingga menjadi perhatian dunia internasional yang salah satunya adalah FIFA? Pertanyaan di atas setidaknya mewakili pertanyaan mengenai apa itu Indonesia yang tentu disesuaikan relevansinya dengan konteks kekinian. Miris dan ironis, ketika harus mendapat cecaran pertanyaan seperti itu, bahkan untuk menjawab salah satu diantaranya saja tak mampu karena malu kepada para pendahulu yang menggagas, membangun, memperjuangkan, dan mempertahankan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia. Untuk mendefinisikan dan menilai Indonesia kontemporer, perlu dilakukan upaya penjejakan kembali dengan melihat narasi historis perjalanan terbentuknya negara dan bangsa Indonesia ini sehingga dapat menjadi cerminan dan aspek penilaian diri bagi Indonesia kontemporer. Siapa saja yang berperan dalam penggagasan Indonesia dan apa gagasan mereka yang kemudian menjadi cita-cita Indonesia juga akan dibahas dalam tulisan ini.

Ada beberapa perkembangan penggunaan terminologi “Indonesia” dari awal ditemukannya hingga terminologi itu benar-benar dipakai untuk menanamai sebuah bangsa yang tinggal di suatu teritori tertentu yang bertransformasi menjadi negara. Penggagas kata “Indonesia” untuk pertama kali adalah seorang pelancong dan pengamat sosial dari Inggris adalah George Samuel Windsor Earl pada tahun 1850. Dia menggunakan terminologi “Indu-nesians” untuk menjabarkan ras Polinesia yang berkulit coklat dan menghuni kepulauan Hindia (Elson, 2008). Penyebutan “Indu-nesians” ini didasarkan pada pemahaman etnologis atas kemiripan budaya secara luas di kepulauan Indonesia dan tempat lain pada saat itu. Earl menulis sebuha artikel yang berjudul On the Leading of Papuan, Australian and Malay-Polynesian Nations dimana dalam artikel ini ditegaskan bahwa sudah tiba saatnya bagi penduduk Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu untuk memiliki nama khas, karena nama Hindia tidak tepat dan menimbulkan kerancuan dengan penyebutan India yang lain. Namun terminologi ini kemudian dibuang olehnya karena dianggap terlalu umum dan menggantinya dengan “Malayunesians”.

Terminologi yang dibuang oleh Earl ini kemudian dipakai oleh James Logan di tahun yang sama, 1850, yang memutuskan bahwa “Indonesia” adalah kata yang tepat untuk digunakan sebagai istilah geografis, bukan etnografis. Logan lebih menyukai istilah geografis “Indonesia” yang merupakan kependekan dari istilah “Indian Islands” atau “Indian Archipelago, “Indonesian” dari “Indian Archipelagian” atau “Archipelagic”, dan “Indonesians” untuk “Indian Archiplegians” atau “Indian Islanders” (Logan, 1850 dalam Elson, 2008). Logan adalah orang pertama yang menggunakan istilah “Indonesia” untuk menjelaskan kawasan geografis yang terbentang dari Sumatra sampai Formosa, Taiwan walaupun secara longgar dan tidak eksklusif. Terminologi yang dimunculkan oleh Logan ini kemudia banyak diikuti oleh akademisi lain seperti E.T. Hamy. Tahun 1877 ahli antropologi asal Perancis tersebut menggunakan istilah “Indonesia” untuk menjabarkan kelompok-kelompok ras prasejarah dan pra-Melayu tertentu di kepulauan Indonesia (Elson, 2008). A. H. Keane melakukan hal yang sama dengan Hamy pada tahun 1880, namun dia menggunakan istilah “Indonesia” untuk menjelaskan kodisi geografis yang lepih tepat. Hal ini kemudian diikuti oleh N. B. Dennys dan Sir William Edward Maxwell. Adolf Bastian, ahli etnografi, melanjutkan penggunaan istilah “Indonesia” secara lebih resmi dengan mencantumkannya dalam 5 jilid karyanya, Indonesien oder die Inseln des Malayischen Archipel, pada tahun 1884 hingga 1894 yang kemudian juga diikuti oleh G. A. Wilken yang menggunakan istilah “Indonesia” dalam pengertian geografis dan budaya yang lebih luas pada tahun 1885. Sejak saat itulah istilah “Indonesia” menjadi populer dan mengemuka di kalangan akademisi.

Tinjauan historis terhadap gagasan Indonesia selain dari segi geografis dan etnografis dapat juga ditinjau dari aspek politis dengan melihat penciptaan Hindia Timur Belanda yang dapat dianggap bersatu dan relatif terpadu dalam segi ekonomi oleh kekuasaan kolonial Belanda (Elson, 2008). Walaupun sedikit tidak mengenakkan, tidak bisa dipungkiri bahwa Belandalah yang menciptakan keteraturan perdamaian, dan kemakmuran serta menyatukan segenap penduduk Hindia Belanda pada masa itu. Aspek kedua proses kemunculan gagasan Indonesia sebagai kesatuan politik adalah integrasi vertikal seluruh wilayah Indonesia sebagai akibat perkembangan sarana angkutan, terutama rel kereta dan jalan serta jalur pelayaran yang dijalin oleh perusahaan perkapalan Belanda (Elson, 2008). Menjelang dasawarsa pertama abad 20, Hindia sudah lebih dari sekedar koloni dan dapat dikenali sebagai entitas politik karena memiliki kemerdekaan dalam keuangan dan memiliki kedudukan legal di Jeddah dengan adanya konsulat Hindia Belanda. Namun, Belanda sejatinya hanya menginginkan adanya imperium raya Belanda dengan menolak segala bentuk gagasan politik yang mengarah pada kesatuan politis Hindia atau kesatuan penduduk pribumi.

Istilah “Indonesia” sebagai sebuah nama bagi entitas politik mulai diperjuangkan oleh pada mahasiswa Hindia yang ada di Belanda yang tergabung dalam Indische Vereeniging (IV) atau Hindia Poetra. Hindia Poetra berhasil membuat istilah “Indonesia” diterima secara luas baik oleh mahasiswa Indonesia maupun sebagian kecil Belanda sebagai nama entitas geografis dan politis seperti yang disampaikan oleh Noto Soeroto, 1918, “Mari kita kelak mengatakan ‘Indonesia’ dan ‘Bangsa Indonesia’. Hal ini juga didukung oleh beberapa senior Belanda dan menghilangkan keraguan dan kecanggungan untuk menggunakan istilah “Indonesia”(Elson, 2008). Penamaan entitas politik di Indonesia sendiri mengalami pertumbuhan. Dari yang dahulu disebut sebagai “Hindia Timur” yang kemudian memudar lalu diusulkan “Inlander” yang artinya pribumi, namun usul ini juga ditolak. Douwess Dekker mengusulkan sebuah istilah yang disebut dengan “Insulinde” namun juga akhirnya tidak dipakai karena bahasa yang dipakai adalah bahasa Jerman. Nama lain yang juga mengemuka adalah “Nusantara” yang ternyata lebih disukai oleh Soewardi dan Soekarno pernah menggunakannya dalam pidato pertamanya di depan umum tahun 1917 (Elson, 2008). Istilah “Nusantara” tidak bisa diterima menjadi wacana indologi karena mengandung konotasi Jawa-sentris. Momentum penggunaan istilah “Indonesia” terwujud ketika pada tahun 1921 ada 3 orang Belandi dipimpin oleh van Hinloopen Labberton mengajukan amandemen Volksraad atas revisi Konstitusi Hindia Belanda untuk mengganti kata “Hindia Belanda” dengan “Indonesia” (Elson, 2008). Mereka memiliki pandangan bahwa orang-orang yang hidup di Indonesia akan mengembangkan diri menjadi bangsa Indonesia tanpa memandang ras dan warna kulit.

Entitas politik yang namanya baru resmi secara konstitusi Belanda pada tahun 1921 ini memiliki tipologi masyarakat yang unik, terdiri dari beragam etnis dan ras. Ketegangan dan konflik memang rawan terjadi, namun masyarakat Indonesia telah sepakat, “Orang Jawa tetaplah orang Jawa, orang Sumatra tetaplah Sumatra -orang bukan bunglon!- tapi semuanya bergabung menjadi satu BANGSA dan NEGARA (Elson, 2008). Selama di bawah pemerintahan Belanda, Hindia telah menjadi satu, tidak lagi terkotak-kotak seiring adanya kesatuan yang membuat gerakan pribumi menjadi semakin kuat sehingga kesatuan tersebut tidak memicu ketegangan. Pengakuan-pengakuan atas rasa kesatuan seperti ditunjukkan oleh Putra Mahkota Yogyakarta yang menyebut dirinya sebagai seorang Indonesia semakin memperkokoh kesatuan karena adanya itikad baik datang dari dalam masyarakat Indonesia pada saat itu.

Sejarah panjang bagaimana terminologi “Indonesia” muncul mengandung esensi-esensi tersendiri yang tidak bisa dilupakan. Gagasan mengenai konsep kebangsaan juga diperhatikan secara detail dalam setiap penyampaian usulan terminologi. Yang tidak kalah menarik adalah bagaimana banyak tokoh yang begitu menaruh perhatian bagi Indonesia kala itu, tidak hanya datang dari kaum pribumi, namun juga datang dari pihak asing. Semua tokoh yang berperan memiliki satu tujuan, bagaimana mewujudkan kemerdekaan Indonesia dengan bangsa yang kuat dengan menaruh semua kepentingan pribadi dan segala bentuk perselisihan dan ketegangan yang menghambat. Pada akhirnya cita-cita untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang memiliki rasa persatuan diatas perbedaan sudah dicanangkan sejak awal berdirinya, untuk menjadi sebuah pribadi yang Indonesia. Pertanyaannya adalah apakah semangat kesatuan dengan meletakkan semua kepentingan pribadi demi tercapainya tujuan bangsa dalam konteks kekinian masih sama dengan dahulu? Apakah cita-cita yang dulu digagas sudah bisa tercapai jika melihat keadaan sekarang? Apakah di setiap hati dan kepala individu Indonesia masih menjunjung tinggi kepentingan negara dan rakyatnya? Nampaknya ini akan tetap menjadi sebuah retorika yang hanya perlu dijawab dengan tindakan konkrit. Pertanyaan retorika terakhir yang tidak kalah penting sekaligus menjadi penutup dan renungan dari tulisan ini adalah “sudahkah (atau masihkah) kita Indonesia?”





Referensi :

Elson, R. E. 2008. Asal-Usul Gagasan Indonesia, dalam The Idea of Indonesia : Sejarah Pemikiran dan Gagasan. Jakarta : Serambi



Sabtu, 12 Maret 2011

Perdagangan Bebas : Reduksi Kemiskinan, Eskalasi Kesenjangan

Globalisasi dalam bidang ekonomi menjadi salah satu kajian yang mengemukan semenjak perang dingin berakhir. Munculnya Amerika Serikat yang disebut-sebut sebagai pemenang perang dingin juga turut andil dalam berkembangnya fenomena globalisasi ekonomi yang kemudian banyak dikaji oleh para akademisi (Gilpin, 2001). Pengaruh Amerika Serikat yang menyebar begitu luas membuat negara-negara komunis mulai meninggalkan sistem ekonomi tertutupnya dan kemudia beralih kepada sistem ekonomi terbuka. Perdagangan bebas yang dijalankan oleh Amerika Serikat dan aliansinya sekitar tahun 1987 menstimulus mayoritas negara-negara di dunia untuk berpartisipasi dalam rezim ekonomi ini. Hal ini ditunjukkan dengan partisipasi negara-negara yang dulunya merupakan negara komunis serta negara dunia ketika atau Less Developed Countries (LDCs) terlibat aktif dalam World Trade Organization (Gilpin, 2001). Perdagangan bebas atau free trade yang mulai diikuti oleh banyak negara di dunia sejak saat menjadi fenomena baru yang memberikan harapan bagi perbaikan kualitas dan tingkat perekonomian dunia maupun negara pelaksananya. Dua dekade lebih sejak berkembangnya globalisasi ekonomi yang dalam hal ini lebih dimanifestasikan sebagai perdagangan bebas adalah waktu yang cukup untuk menilai sejauh mana perdagangan bebas berhasil mewujudkan cita-citanya dan memberikan hasil yang signifikan bagi perkembangan tata ekonomi global. Ulasan kritis mengenai signifikansi perdagangan bebas dalam cita-citanya meningkatkan perekonomian yang berdampak pada pengentasan kemiskinan serta problematika pemerataan akan dibahas dalam tulisan ini.

Selama dua dekade sejak perkembangannya, perdagangan bebas dapat dikatakan relatif berhasil mencapai keadaan yang positif, dimana pertumbuhan ekonomi menjadi lebih masif dan angka kemiskinan lambat laun berkurang. Jagdish Baghwati (2004) dalam salah satu tulisannya berargumen bahwa “perdagangan meningkatkan pertumbuhan, dan pertumbuhan mengurangi kemiskinan”. Perdagangan bebas dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menerima Foreign Direct Investment berupa pembukaan perusahaan multinasional dari pihak asing di sebuah negara atau dengan menjual komoditas nasional ke pasar global yang bercirikan low tariff. Secara teori, hadirnya perusahaan multinasional, terutama di negara berkembang, akan memberikan lapangan kerja baru bagi sumber daya manusia dan mendukung optimalisasi sumber daya alam yang ada. Pun demikian dengan penjualan komoditas domestik ke luar negeri ataupun menerima hadirnya produk asing di pasar domestik akan menstimulus pertumbuhan industri suatu negara untuk lebih produktif (Baghwati, 2004).

Lantas, bagaimana perdagangan bebas dapat meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi? Pertumbuhan ekonomi dari perdagangan bebas akan memberikan hasil yang efektif apabila diimbangi dengan kebijakan domestik yang appropriate yang mendampingi kebijakan perdagangan bebasnya (Baghwati, 2004). Perdagangan bebas yang tidak dikawal oleh kebijakan negara yang strategis hanya akan menyebabkan bumerang bagi negara tersebut, seperti misalnya pengontrolan jumlah ekspor jika barang tersebut memiliki demand yang besar. Bangladesh misalnya, tidak bisa mengontrol jumlah goni yang diekspornya sehingga membuat harga goni di tingkat internasional menjadi jatuh dan merugikan negara itu sendiri. Kebijakan domestik yang strategis dapat juga meliputi pemberian akses lebih bagi masyarakat menengah untuk ikut berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang dapat berupa pengaturan kredit lunak bagi para masyarakat kelas menengah ke bawah yang akan membuka usaha. Kebutuhan masyarakat menengah ke bawah untuk dapat mengakses pertumbuhan ekonomi juga tidak bisa lepas dari seberapa besar suara dan aspirasi mereka dapat didengar oleh pemerintah. Jadi pemerintah dituntut untuk menjadi pihak yang peka dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah untuk mendapatkan akses yang membantu terciptanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang akan mengurang kemiskinan. Selain itu, diversifikasi dan spesialisasi juga merupakan hal strategis yang perlu dilakukan agar produksi dan industri yang dilakukan bersifat produktif dan tidak eksesif.

Berbicara mengenai bagaimana perdagangan bebas benar-benar berhasil mengurangi kemiskinan dapat merujuk pada India dan China yang merupakan salah satu pusat kemiskinan dunia. Perubahan orientasi ekonomi yang semula cenderung isolasionis menjadi outward-orientation sangat berkontribusi untuk membuat keduanya menjadi negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi sejak tahun 1980 hingga 1990 dan bahkan sampai saat ini (Baghwati, 2004). Data World Bank (dalam Bhagwati, 2004) menunjukkan nilai Gross Domestic Product mengalami pertumbuhan 10% bagi China dan 6% bagi India tiap tahunnya. Belum pernah ada negara yang memiliki tingkat pertumbuhan secepat China. Keadaan ini tentu saja berpengaruh pada angka kemiskinan di dua negara tersebut. Menurut Asian Development Bank, dalam Bhagwati (2004), angka kemiskinan di China berkurang dari 28% pada tahun 1978 menjadi hanya 9% pada tahun 1999-2000. Pun demikian dengan India yang juga mengalami penurunan yang relatif drastis dan dramatis, dari 51% pada tahun 1977-1978 menjadi 26% pada tahun 1999-2000 (Baghwati, 2004). Potret serupa juga dapat diamati dari data yang menunjukkan bahwa Asia dihuni oleh 76% penduduk miskin dunia sedangkan Afrika hanya 11% pada tahun 1970an, namun pada tahun 1988, statistik justru berbalik dengan menempatkan Afrika sebagai benua yang dihuni oleh 66% penduduk miskin dunia dan Asia hanya 15%. Hal ini dikarenakana selama periode 1970 hingga 1998 Asia mengalami perubahan sedangkan Afrika hanya stagnan. Hal ini benar-benar menunjukkan bahwa perdagangan bebas akan menstimulus pertumbuhan ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi akan berimbas kepada reduksi angka kemiskinan.

Keberhasilan perdagangan bebas dalam mereduksi kemiskinan tidak serta merta berarti bahwa kesenjangan atau inequality dapat tereduksi. Ketika ekonomi bergeliat di negara-negara berkembang hingga memberikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, hal yang serupa juga terjadi di negara maju dan koorporasinya sebagai pemiliki kapital. Semakin meningkatnya volume transaksi perdagangan bebas, semakin banyak keuntungan yang bisa diraih oleh para pemilik kapital yang tentu saja melebihi keuntungan yang dirasakan oleh negara-negara berkembang (Wicaksono, 2002). Perdagangan bebas memang memberikan kesempatan bagi masyarakat di negara berkembang untuk dapat merasakan perbaikan taraf hidup dan mentas dari kemiskinan, namun keuntungan yang paling besar justru didapatkan oleh para korporat perdagangan bebas. Kekayaan Bill Gates yang mencapai US$ 100 miliar yang didapatnya dari perusahaan software multinasional, Microsoft. Angka ini mencapai hampir dua kali lipat Produk Domestik Bruto dari Filipina yang hanya US$ 57 miliar (Wicaksono, 2002).. Singkatnya, kesenjangan ekonomi tetap masih ada walaupun kemiskinan sudah mulai berkurang seiring dengan meningkatnya volume perdagangan bebas.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perdagangan bebas yang merupakan salah satu dari agenda globalisasi dalam hal ekonomi dan berkembang sejak perang dingin berakhir telah memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara-negara di dunia. Bahkan perdagangan bebas dapat memunculkan China dan India sebagai dua negara yang berhasil melakukan optimalisasi pertumbuhan ekonomi sehingga keduanya dijadikan kiblat peningkatan pertumbuhan ekonomi negara. Pertumbuhan ekonomi negara yang masif tentu mengurangi tingkat kemiskinan negara karena perdagangan bebas memberikan stimulus dan merupakan lahan bagi masyarakat yang berpenduduk miskin untuk menjadi lebih produktif dengan terlibat dalam perdagangan bebas sebagai pelaku usaha atau buruh. Namun pengentasan kemiskinan karena perdagangan bebas ini tidak serta merta memberikan pemerataan ekonomi secara meluruh, mengingat para pemilik kapital selalu memiliki kontrol terhadap kapitalnya. Para pemilik kapital (negara maju maupun korporat) dapat menikmati keuntungan yang berlipat bahkan melebihi kekayaan sebuah negara sebagai hasil dari perdagangan bebas. Suatu keadaan yang memang ironis.







Referensi :



Bhagwati, Jagdish. 2004. Poverty : Enhanced of Diminished?, dalam In Defense of Globalization. Oxford : Oxford University Press.

Gilpin, Robert. 2001. The New Global Economic Order, dalam Global Political Economy : Understanding the International Economic Order. Princeton : Princeton University Press

Wicaksono, Padang. 2002. Senjakala Globalisasi?. Diakses dari www.oocities.org pada 12 Maret 2011 pukul 01.17.